Jakarta,VoxNtt.com-Pengajar pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Regional Papua, Anthon Raharusun, mengatakan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab layak dijadikan tersangka.
Hal tersebut dikatakan Anthon karena dalam beberapa bulan terakhir, laporan dari berbagai pihak yang dilayangkan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terus mengalir.
“Rizieq Shihab dilaporkan atas berbagai tuduhan, mulai dari dugaan penistaan agama, penghasutan logo palu arit di uang baru, penghinaan terhadap Pancasila, penodaan terhadap symbol negara yakni bendera Kebangsaan Republik Indonesia, hingga menghina anggota Hansip, termasuk menghina Kapolda Metro Jaya,” ujar Anthon kepada VoxNtt.com, di Jakarta, Kamis, (19/1/2017).
Beberapa laporan tersebut, jelas Anthon, masih dalam tahap penyelidikan, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi status penyelidikan sudah dapat dinaikkan menjadi penyidikan.
“Dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan tersebut berarti bahwa Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Anthon, dengan dinaikkannya status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, maka penyidik wajib mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan guna menemukan tersangkanya.
“Dalam kaitan ini, sudah barang tentu calon Tersangka adalah Rizieq Shihab, dan saya berharap pada tahap pemeriksaan berikutnya di mana Rizieq diperiksa sebagai saksi, mudah-mudahan Polisi sudah dapat menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka. Ini harapan saya dan barangkali juga menjadi harapan semua masyarakat agar Polisi segera menetapkan Rizieq,” ungkap Anthon yang juga merupakan Direktur Papua Anti-Corruption Investigation ini.
Kapolda Metro Jaya, demikian Anthon, harus berani menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka. Sebab, jika saja Polisi berani menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka, maka sudah tentu publik akan mempertanyakan komitmen Polri dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut Anthon menjelaskan, untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “bukti permulaan” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Ervan Tou/VoN)
Foto Feature: Pengajar pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Regional Papua, Anthon Raharusun