Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Rizieq Shihab Dinilai Layak Jadi Tersangka
NASIONAL

Rizieq Shihab Dinilai Layak Jadi Tersangka

By Redaksi19 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Pengajar pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Regional Papua, Anthon Raharusun, mengatakan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab layak dijadikan tersangka.

Hal tersebut dikatakan Anthon karena dalam beberapa bulan terakhir, laporan dari berbagai pihak yang dilayangkan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terus mengalir.

“Rizieq Shihab dilaporkan atas berbagai tuduhan, mulai dari dugaan penistaan agama, penghasutan logo palu arit di uang baru, penghinaan terhadap Pancasila, penodaan terhadap symbol negara yakni bendera Kebangsaan Republik Indonesia, hingga menghina anggota Hansip, termasuk menghina Kapolda Metro Jaya,” ujar Anthon kepada VoxNtt.com, di Jakarta, Kamis, (19/1/2017).

Beberapa laporan tersebut, jelas Anthon, masih dalam tahap penyelidikan, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi status penyelidikan sudah dapat dinaikkan menjadi penyidikan.

“Dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan tersebut berarti bahwa Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Anthon, dengan dinaikkannya status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, maka penyidik wajib mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan guna menemukan tersangkanya.

“Dalam kaitan ini, sudah barang tentu calon Tersangka adalah Rizieq Shihab, dan saya berharap pada tahap pemeriksaan berikutnya di mana Rizieq diperiksa sebagai saksi, mudah-mudahan Polisi sudah dapat menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka. Ini harapan saya dan barangkali juga menjadi harapan semua masyarakat agar Polisi segera menetapkan Rizieq,” ungkap Anthon yang juga merupakan Direktur Papua Anti-Corruption Investigation ini.

Kapolda Metro Jaya, demikian Anthon, harus berani menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka. Sebab, jika saja Polisi berani menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka, maka sudah tentu publik akan mempertanyakan komitmen Polri dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut Anthon menjelaskan, untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan “bukti permulaan” patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Ervan Tou/VoN)

Foto Feature: Pengajar pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Regional Papua, Anthon Raharusun

Previous ArticlePemkab Manggarai Diminta Periksa Realisasi ADD dan DD di Desa Wudi Cibal
Next Article Bupati Ray: Acara Reba Mempererat Persaudaraan dan Kekeluargaan

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.