Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Lima Ranperda Ini akan Dibahas di Masa Sidang I DPRD Manggarai
Regional NTT

Lima Ranperda Ini akan Dibahas di Masa Sidang I DPRD Manggarai

By Redaksi1 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi Ranperda
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai sudah mengagendakan untuk membahas sedikitnya 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di masa sidang I sekitar pertengahan Februari tahun 2017 ini.

Ketua DPRD Manggarai Kornelis Madur mengatakan, 5 Ranperda tersebut segera dibahas berdasarkan keputusan Banmus nomor;2/Ban.Musy./DPRD/2017.

“Sebenarnya prolegda (Program legislasi daerah) sebelum penepatan APBD tahun 2017 ada 17 Ranperda yang diajukan. Namun pada masa sidang satu ini hanya ada 5 Ranperda saja yang akan dibahas,” kata Kornelis kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2017).

Dari 17 yang diajukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai Desember tahun lalu itu, terdapat satu Ranperda inisiatif DPRD yaitu tentang penertiban kos-kosan di Ruteng.

Namun Perda inisiatif ini juga belum diagendakan untuk dibahas pada masa sidang I tahun 2017 ini.

Lebih lanjut, Kornelis menyebut kelima Ranperda Manggarai yang dibahas pertengahan Februari ini, antara lain; Ranperda tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya Manggarai.

Lalu, Ranperda kabupaten Manggarai tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral.

Kemudian, Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Selanjutnya akan dibahas pula Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Terakhir, Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. (Ardy Abba/VoN).

Manggarai
Previous ArticleNasib Guru Honor SMA-SMK di Ngada Belum Jelas
Next Article Wisatawan di Labuan Bajo Wajib Gunakan Life Jaket

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.