Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Breaking News: Jaksa Tetapkan Sekda TTS Tersangka
HEADLINE

Breaking News: Jaksa Tetapkan Sekda TTS Tersangka

By Redaksi2 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jaksa Nelson Tahik,SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, VoxNtt.com-Penyidik Kejaksaan Negeri TTS pada Senin (30/1/2017) telah menetapkan Sekretaris Daerah,  Salmun Tabun sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan wakil Bupati serta dana peresmian kantor Bupati TTS.

Penetapan Salmun Tabun sebagai tersangka setelah penyidik mengeluarkan hasil  telaan atas  Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh PBK.

BACA:Bupati Mella Mangkir dari Panggilan Penyidik

Menurut Kejari TTS Oscar Douglas Riwu yang dikonfirmasi melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri TTS Nelson Tahik di kantor kejaksaan negeri Soe, sebenarnya hari ini Kamis ini (02/02/2017) Salmun Tabun dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, namun sampai dengan berita ini diturunkan Sekda Tabun belum menunjukan batang hidungnya.

“Iya, hari ini sebenarnya kita juga periksa beliau tapi sampai sekarang beliau belum datang. Kita juga belum tahu alasan beliau sampai sekarang belum hadir,”jelas Jaksa Nelson.

BACA: Dugaan Korupsi Dana Konsumsi, Kejari TTS: Ditemukan ada kerugian Negara

Sekretaris Daerah Drs. Salmun,M.Si sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS dan anggaran peresmian kantor Bupati TTS tahun 2015 lalu.

Informasi yang dihimpun media ini di kantor Kejaksaan Negeri TTS menyebutkan bahwa Sekda Salmun Tabun ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (30/01 2017) setelah tim penyidik menyerahkan hasil telaan atas Perhitungan Kerugian Negara yang dikirim oleh BPK pada Jumat minggu lalu.

BACA: Fortrans Soroti Dugaan Korupsi Dana Konsumsi yang Menyeret Sekda TTS

Pada Senin (30/1/2017) penyidik kejaksaan negeri TTS  sudah melayangkan surat panggilan kepada Sekda TTS untuk diperiksa sebagai tersangka pada Hari ini Kamis (2/2/2017), namun belum diketahui alasan ketidakhadiran Sekda Tabun pada pemeriksaan hari ini.

Terpantau di ruangan kasie intel Nelson Tahik dan Kasie Pidsus sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bupati TTS, Paul V. R Mella sebagai saksi dalam kasus yang sama.
(Paul/VoN).

TTS
Previous ArticleSSP Temukan Kejanggalan Meninggalnya Yohana Nubatonis
Next Article Listrik Sering Padam, Manajer PLN Ngada Minta Maaf

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.