Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Mutasi Eselon IV, Pemkab Manggarai: Itu sudah sesuai aturan
Regional NTT

Mutasi Eselon IV, Pemkab Manggarai: Itu sudah sesuai aturan

By Redaksi2 Februari 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sipri Jamun, Kabag Humas Pemkab Manggarai (Foto: Ardy Abba/VoN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com-Pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai menanggapi berbagai isu yang saat ini merebak di media sosial (medsos) terkait mutasi pejabat eselon IV.

Pasalnya, pasca sekitar 400-san pejabat eselon IV dilantik 30 Januari lalu di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berbagai sorotan pun muncul bertebaran di masyarakat Manggarai.

Sorotan-sorotan tersebut seperti, publik mencurigai alasan terselubung Pemkab Manggarai melakukan mutasi pejabat eselon IV ini.

Itu terutama karena mutasi tersebut tergolong yang terbesar sepanjang sejarah birokrasi di Manggarai.

Selanjutnya, ada pula isu yang menyebut banyak pejabat yang dimutasi tidak sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.

Bahkan, sejumlah pihak menilai proses mutasi ini tidak terlepas dari “politik balas dendam” pasangan Deno Kamelus dan Victor Madur, bupati dan wakil bupati Manggarai di Pilkada tahun 2015 lalu.

Kepala bagian Humas Pemkab Manggarai Sipri Jamun mengakui, kali ini memang rotasi pejabat eselon IV sangat banyak.

“Banyak isu berkembang di media sosial, ada yang mengatakan bahwa mutasi kemarin itu adalah nuansa politiknya tinggi, sehingga ada yang menyatakan bahwa mutasi yang terbesar. Ya,” kata Sipri kepada sejumlah awak media saat konfrensi pers di kantornya, Kamis (2/1/2017).

Menurut dia, rotasi terbesar ini disebabkan ada perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 ke PP 18 tahun 2016. PP ini mengatur tentang perangkat daerah.

“Sehingga karena perubahan regulasi, berarti ada perubahan nomenklatur jabatan,” katanya.

Lebih lanjut, jelas Sipri, perubahan nomenklatur turut mempengaruhi nama jabatan dari pejabat eselon IV yang dilantik tersebut. Sehingga, para pejabat ini terpaksa harus dilantik hampir secara total pada setiap OPD di Manggarai.

“Setelah penerbitan PP 18 (tahun 2016) ini, unit-unit juga ada yang bertambah, ada yang berkurang. Sehingga yang berkurang itu, semua pejabatnya tetap diakomodir,” tukas Sipri.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menampik adanya “politik balas dendam” di balik rotasi pejabat eselon IV ini. Sebab, proses tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang oleh Pemkab Manggarai.

Mutasi, kata dia, pada prinsipnya sebagai ajang promosi jabatan setiap Apratur Sipil Negara (ASN). Selain itu, sebagai upaya penyegaran dan dalam rangka pengembangan karir para pejabat struktural.

Mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manggarai itu menambahkan, persyaratan pengangkatan dalam jabatan sudah merujuk pada keputusan kepala badan kepegawaian nasional nomor 13 tahun 2002 tentang pelaksanaan pemerintahan nomor 100 tahun 2000, tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural.

Di situ, kata Sipri, dinyatakan bahwa persyaratan pengangkatan dalam jabatan harus memiliki kompentensi jabatan yang diperlukan.

Dijelaskan lebih lanjut, kompentensi adalah kemampuan atau karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap prilaku yang diperlukan dalam tugas jabatannya.

“Sehingga pegawai negeri (sipil) tersebut dapat melaksanakan tugas secara profesional, efektif, dan efisien,” ujar Sipri.

Respon Komentar “Brutal”

Dalam kesempatan konfrensi pers tersebut awak media menanyai tanggapan Pemkab Manggarai terhadap sorotan lain dari sejumlah pihak terkait rotasi pejabat eselon IV.

Salah satunya ada yang menyebut rotasi tersebut merupakan kebijakan paling “brutal” dalam sejarah birokrasi di kabupaten itu.

Menurut Sipri sorotan berupa komentar “brutal” tersebut merupakan komentar pribadi. Pemkab Manggarai tidak akan membatasi kritikan-kritikan ini, sebab publik berhak menyampaikan penilaiannya terhadap kinerja pemerintah.

“Yang paling penting di sini bahwa, pemerintah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sipri.

“Karena ciri khas kita ini yang baiknya tidak pernah dibicarakan. Yang baik menurut dia maksudnya. Tetapi yang tidak baiknya saja yang disoroti. Kalau ada orang yang menilai seperti itu, itu adalah penilaian pribadi. Tentu dia melihat ada beberapa aspek,” tambahnya.

Dikatakan, Pemkab Manggarai tidak mungkin melaksanakan rotasi eselon IV tersebut secara “brutal”. Pemerintah selalu menanggapinya secara positif saja, sebab sudah melalui prosuder dan aturan yang berlaku.

“Artinya begini, ibarat main bola. Semua pemain itu, penonton mengatakan bahwa tidak bagus pemain kirinya itu. Pemain kanan juga tidak bagus. Dan itu kita tidak bisa pungkiri,” kata Sipri mencontohkan. (Ardy Abba/VoN).

Manggarai
Previous ArticlePolres Mabar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Manjerite
Next Article Belum Lunasi Pajak, 1000 STNK Masih Tertahan di Samsat Ende

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.