Kefamenanu, VoxNtt.com-Sikap lamban Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara  dalam hal ini  Bupati Raymundus Sau Fernandes terkait penyelesaian  kasus pertambangan yang melibatkan masyarakat pemilik tanah dan PT. Elgary Resources Indonesia (PT.ERI) di Desa Oenbit menuai protes dari masyarakat lingkar tambang.

Nikolas Ataupah, perwakilan dari suku Ataupah  ketika ditemui VoxNtt.com menyatakan pada tanggal 28 Maret 2015 lalu bertempat di lopo Desa Oenbit, Bupati Ray dengan tegas menyatakan  akan mencabut  Izin Usaha Produksi (IUP) PT.ERI.

Kala itu, tutur Niko, bupati Ray berjanji akan mencabut IUP OP perusahaan jika  dalam kurun waktu 3 bulan tidak dapat menyelesaikan persoalan ini.

Namun sudah hampir 2 tahun janji itu belum direalisasikan.

“Hal ini menimbulkan kecemasan bagi kami masyarakat pemilik tanah jika sewaktu- waktu PT.ERI akan beroperasi lagi” tegas Niko.

Dia juga mengatakan kehadiran  PT.ERI di desa itu telah menimbulkan dampak  negatif yang besar bagi masyarakat lingkar tambang.

“Selain tanah kami dirusakkan dan dibiarkan hancur  hubungan antara kami dalam suku pun harus terpecah belah sampai sekarang” tandas Niko.

Hal senada juga disampaikan Yosep Naikofi  selaku perwakilan dari suku Naikofi. Yosep dengan tegas menuntut bupati TTU untuk memenuhi janjinya pada tanggal  28 maret 2015.

Menurut dia, kehadiran PT.ERI di Oenbit tidak  memberikan manfaat kepada masyarakat pemilik tanah.

“Kehadiran PT.ERI jelas- jelas telah merusak tanah kami secara sepihak, Bupati TTU seharusnya segera merealisasikan janji pada tanggal 28 maret 2015  agar tidak menimbulkan kecemasan bagi kami masyarakat pemilik tanah” tandas Yosep. (Eman/VoN).