Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Pemilihan Ketua MA Digelar Besok
NASIONAL

Pemilihan Ketua MA Digelar Besok

By Redaksi13 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Mahkamah Agung (MA) akan menggelar pemilihan ketua untuk memimpin  periode 2017 -2022, besok, Selasa (14/2/2017) mengingat masa jabatan Ketua MA, Hatta Ali akan segera berakhir.

“Akan ada pemilihan dan rapat paripurna khusus MA untuk menentukan Ketua MA selanjutnya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Rencananya, kata Ridwan pemilihan dan rapat paripurna khusus ini akan dimulai pukul 09.30 WIB di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Dari informasi yang diperoleh media ini, disebutkan Ketua MA Hatta Ali yang menjabat sejak tahun 2012, kembali masuk dalam bursa calon Ketua MA periode 2017-2022 meskipun usianya sudah memasuki 67 tahun.

Sementara itu, kandidat calon lain disebutkan berasal dari hakim agung, namun baru akan diketahui pada hari pelaksanaan.

Hal ini mengingat pada hari pemilihan, masing-masing hakim agung akan memberikan satu suara baik untuk dirinya sendiri ataupun hakim agung lain.

Bila satu nama sudah memperoleh setidaknya 50 persen suara, maka hakim agung tersebut berhak untuk diangkat sebagai ketua MA.

Dalam tata cara pemilihan, Ridwan mengatakan pemilihan Ketua MA ini dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah hakim agung yang ada di MA, dan akan ditunda selama satu jam untuk memenuhi kuorum.

“Namun bila masih belum memenuhi, maka pemilihan akan ditunda satu hari,” ungkap dia.***(Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleLantik 157 Eselon III, Wabup Madur Minta Jadi Motor
Next Article Masyarakat Lingkar Tambang Tagih Janji Bupati TTU

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.