Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Masyarakat Lingkar Tambang Tagih Janji Bupati TTU
HEADLINE

Masyarakat Lingkar Tambang Tagih Janji Bupati TTU

By Redaksi13 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lokasi tambang di Desa Oenbit
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, VoxNtt.com-Sikap lamban Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara  dalam hal ini  Bupati Raymundus Sau Fernandes terkait penyelesaian  kasus pertambangan yang melibatkan masyarakat pemilik tanah dan PT. Elgary Resources Indonesia (PT.ERI) di Desa Oenbit menuai protes dari masyarakat lingkar tambang.

Nikolas Ataupah, perwakilan dari suku Ataupah  ketika ditemui VoxNtt.com menyatakan pada tanggal 28 Maret 2015 lalu bertempat di lopo Desa Oenbit, Bupati Ray dengan tegas menyatakan  akan mencabut  Izin Usaha Produksi (IUP) PT.ERI.

Kala itu, tutur Niko, bupati Ray berjanji akan mencabut IUP OP perusahaan jika  dalam kurun waktu 3 bulan tidak dapat menyelesaikan persoalan ini.

Namun sudah hampir 2 tahun janji itu belum direalisasikan.

“Hal ini menimbulkan kecemasan bagi kami masyarakat pemilik tanah jika sewaktu- waktu PT.ERI akan beroperasi lagi” tegas Niko.

Dia juga mengatakan kehadiran  PT.ERI di desa itu telah menimbulkan dampak  negatif yang besar bagi masyarakat lingkar tambang.

“Selain tanah kami dirusakkan dan dibiarkan hancur  hubungan antara kami dalam suku pun harus terpecah belah sampai sekarang” tandas Niko.

Hal senada juga disampaikan Yosep Naikofi  selaku perwakilan dari suku Naikofi. Yosep dengan tegas menuntut bupati TTU untuk memenuhi janjinya pada tanggal  28 maret 2015.

Menurut dia, kehadiran PT.ERI di Oenbit tidak  memberikan manfaat kepada masyarakat pemilik tanah.

“Kehadiran PT.ERI jelas- jelas telah merusak tanah kami secara sepihak, Bupati TTU seharusnya segera merealisasikan janji pada tanggal 28 maret 2015  agar tidak menimbulkan kecemasan bagi kami masyarakat pemilik tanah” tandas Yosep. (Eman/VoN).

TTU
Previous ArticlePemilihan Ketua MA Digelar Besok
Next Article TKI Asal Ngada dan Matim Ditahan Polres Ngada

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.