Borong, VoxNtt.com-Sekretaris Dinkes Manggarai Timur, dr. Surip Tintin meminta untuk menanyakan alasan swakelola penggalian tanah rumah sakit kepada dr. Lipus Mantur yang saat ini sedang ditahan Kejaksaan Negeri Ruteng.
Permintaan tersebut disampaikan Tintin lantaran dirinya tidak tahu tentang kegiatan tersebut. Oleh karena itu, ia minta agar hal ini ditanyakan langsung kepada dr. Lipus selaku Kepala Dinkes saat itu.
“Yang itu pengelupasan tanah, atau cut and fill. Alasannya swakelola tanya kadis yang lama”, kata dr. Surip melalui pesan singkatnya pada hari Rabu, 15 Februari 2017.
Tintin yakin dr. Lipus pasti tahu, karena pada saat itu ia menjabat Kepala Dinkes Manggarai Timur. Kalau tidak, ia juga persilahkan untuk minta penjelasan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
“Lebih baik datang saja ke Dinkes, jangan lewat telepon. Maksud saya ketemu ibu Ani (PPK)”, katanya.
Ia menambahkan awalnya swakelola ini menggunakan alat berat milik Dinas PU dan Dinkes hanya siapkan bahan bakar dan upah operatornya.
Namun, dalam perjalanannya PU Matim tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sehingga Dinkes menggandeng pihak ketiga untuk melanjutkannya.
“Waktu itu ada batu besar yang tidak bisa dibongkar oleh alat beratnya PU jadi mereka menyerah. Karena itu kami gandeng pihak ketiga untuk lanjut (pekerjaan)”, katanya.
Sampai saat ini, lanjut Tintin, pihaknya belum membayar prestasi kerja yang dilakukan oleh pihak ketiga tetsebut.
“Dari anggaran 1 miliar, kami baru pake 300 juta untuk alatnya PU, sedangkan untuk pihak ketiganya belum. Sekarang duitnya masih ada sama PPKD”, katanya.
Menanggapi hal ini, pengurus PDIP Matim Niko Martin mengkritik sikap Dinkes yang tidak mengindahkan norma-norma yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Proyek ini kan melalui perencanaan dan analisa anggaran sehingga semuanya ada dalam pagu (proyek), 6i dari nol persen sampai 100 persen, termasuk anggarans pengelupasan itu. Tidak pisah-pisah dia. Yang saya heran, kenapa pengelupasannya (tanah) swakelola, tapi bangun gedungnya kontraktual. Kan kalau kontraktual, ya kontraktual. Jangan diswakelolakan lagi” kata Martin saat diwawancarai di rumahnya Kamis (15/2/2017).
Ia menilai ada pelanggaran dalam proses pembangunan gedung tersebut. Oleh karena itu, ia minta agar instansi berwenang segera mengauditnya. Hal ini dilakukan, lanjut Niko, supaya masyarakat tahu yang sebenarnya.
“Saya sudah surati BPKP untuk audit proyek ini, jadi kita tunggu” imbuhnya. (Ano Parman/VoN).