VoxNtt.com- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras aksi penebangan hutan mangrove di pesisir pantai Desa Mata Air, Kabupaten Kupang.
Bertolomeus D. Riwu, Devisi Pengorganisasian WALHI NTT menegaskan, pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT Putra Unggul milik Haji Ismail Dean itu telah mengakibatkan puluhan tanaman mangrove di lingkungan Desa Mata Air tumbang dan mengalami kerusakan parah.
Menurut dia, pasir putih yang menjadi obyek wisata dikeruk dan ditimbun pada ruas jalan. Aksi ini telah mengabaikan berbagai ekosistem yang ada sekitar pesisir pantai itu.
Tidak ada lagi penyangga (Buffer Zone) antara daratan dan laut.Tidak ada lagi pencegah intrusi air laut dan populasi ikan di pesisir pantai terganggu.
Pembangunan jalan oleh PT Putra Unggul juga telah mengakibatkan pesisir pantai menjadi lebih rendah dari sebelumnya dan tentu saja berpotensi bakal terjadi abrasi di kemudian hari.
Dikatakan, pembangunan jalan ini dilakukan sepihak dan tidak mempertimbangkan dampak kerugian yang dialaminya.
Karena itu, Bertolomeus mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang dan Komisi A DPRD agar segera melakukan pengecekan dan melarang pembangunan jalan tersebut.
“Karena merugikan para wisatawan yang akan berkunjung ke tempat tersebut terutama bagi para penduduk setempat yang secara otomatis mengalami dampak langsung dari pembangunan jalan, serta merusak seluruh ekosistem laut seprti Magrove dan ikan – ikan yang ada di sekitar pesisir pantai tersebut,” tegas Bertolomeus dalam siaran pers yang diterima VoxNtt.com, Rabu (22/2/2017)
Dia menambahkan, luas lahan yang diklaim milik PT Putra Unggul di tempat tersebut terdiri dari 8 hektar. Lahan itu merupakan kawasan pesisir pantai.
Perusahan tersebut diduga telah melanggar Undang- undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
PT Putra Unggul juga dnilai telah melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang penebangan liar yang dilakukan sepihak.
“Dengan demikian, setiap upaya yang dilakukan dapat mengakibat kerusakan hutan mangrove dilarang oleh Negara, dan perbuatan ini merupakan tindakan pidana berat sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, pasal 50,” tegasnya. (Ardy Abba/VoN)