Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kejari Ngada Janji Terapkan Hukuman Maksimal Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual
Regional NTT

Kejari Ngada Janji Terapkan Hukuman Maksimal Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

By Redaksi1 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada berjanji akan menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur di daerah itu.

Menurut Kejari Ngada, hukuman maksimal ini diberikan sebagai bentuk komitmen mereka untuk perang terhadap pelaku dan agar memiliki efek jera. Itu terutama di wilayah hukum mereka yakni, di Kabupaten Ngada dan Nagekeo.

“Rata-rata selama ini, jaksa penuntut umum di atas 12-15 tahun penjara. Sesuai Ketentuan itu tertuang pada pasal asal 81 ayat (1) atau pasal 82, Paling lama 15 tahun paling singkat 3 tahun,” tegas Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2017).

Menurutnya tindakan tegas aparat hukum itu, selain bertujuan memberi efek jera bagi para pelaku, juga sebagi upaya untuk menimalisasi tinggi jumlah aksi kejahatan pencabulan anak di bawah umur.

Raharjo menambahkan, penyebab terjadinya kejahatan tersebut kebanyakan akibat di pengaruhi lingkungan. Selain itu juga kurangnya sarana hiburan, taman hiburan di Ngada maupun Nagekeo.

“Ya saran saya pemda harus berpikir hal itu, karena tempat hiburan penting bagi anak-anak atau orang dewasa,” katanya.

Selain penegakan hukum, Kejari Ngada juga akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di dua kabupaten itu untuk melakukan sosialisasi di desa-desa maupun sekolah-sekolah. (Arkadius Togo/VoN).

Nagekeo Ngada
Previous ArticleNila Tanzil, Sosok Perempuan Jawa yang Peduli NTT
Next Article Balkis Soraya Soroti Kejanggalan dalam Kasus Kematian TKI Linda

Related Posts

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.