Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kejari Ngada Janji Terapkan Hukuman Maksimal Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual
Regional NTT

Kejari Ngada Janji Terapkan Hukuman Maksimal Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

By Redaksi1 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada berjanji akan menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur di daerah itu.

Menurut Kejari Ngada, hukuman maksimal ini diberikan sebagai bentuk komitmen mereka untuk perang terhadap pelaku dan agar memiliki efek jera. Itu terutama di wilayah hukum mereka yakni, di Kabupaten Ngada dan Nagekeo.

“Rata-rata selama ini, jaksa penuntut umum di atas 12-15 tahun penjara. Sesuai Ketentuan itu tertuang pada pasal asal 81 ayat (1) atau pasal 82, Paling lama 15 tahun paling singkat 3 tahun,” tegas Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2017).

Menurutnya tindakan tegas aparat hukum itu, selain bertujuan memberi efek jera bagi para pelaku, juga sebagi upaya untuk menimalisasi tinggi jumlah aksi kejahatan pencabulan anak di bawah umur.

Raharjo menambahkan, penyebab terjadinya kejahatan tersebut kebanyakan akibat di pengaruhi lingkungan. Selain itu juga kurangnya sarana hiburan, taman hiburan di Ngada maupun Nagekeo.

“Ya saran saya pemda harus berpikir hal itu, karena tempat hiburan penting bagi anak-anak atau orang dewasa,” katanya.

Selain penegakan hukum, Kejari Ngada juga akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di dua kabupaten itu untuk melakukan sosialisasi di desa-desa maupun sekolah-sekolah. (Arkadius Togo/VoN).

Nagekeo Ngada
Previous ArticleNila Tanzil, Sosok Perempuan Jawa yang Peduli NTT
Next Article Balkis Soraya Soroti Kejanggalan dalam Kasus Kematian TKI Linda

Related Posts

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.