Borong, VoxNtt.com- Pegiat anti korupsi Niko Martin menyebut laporan harta kekayaan kades sebagai ide menarik.
Menurutnya, ide ini harus segera diterapkan guna mengimbangi kewenangan kades yang besar, termasuk kewenangan penggunaan keuangan negara.
“Bagi saya ini ide menarik dan harus segera diterapkan. Alasannya, kades itu pejabat publik sehingga ia wajib melaporkan harta kekayaannya”, katanya melalui pesan singkat pada Rabu (3/3/2017).
Martin menjelaskan sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan begitu besar kepada kades untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk keuangan desa.
Karena kewenangan begitu besar, lanjut Martin, tidak menutup kemungkinan ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang berujung pada korupsi.
“Buah dari hasil korupsi itu nanti adalah meningkatnya jumlah aset yang signifikan dari pejabat desa”katanya.
Untuk mencegah hal tersebut, Martin mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan atau aturan yang mengharuskan para kades terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Mereka harus mengisi formulir tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini dilakukan guna mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akutanbel serta bebas dari korupsi” tutur dia. (Ano Parman/VoN).