Borong, VoxNtt.com-Belasan warga Golo Rentung, Kecamatan Lambaleda mendatangi kantor DPRD Matim untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan kepala desa pada Selasa, 28 Februari 2017 lalu.
Mereka tidak terima hasil pilkades karena calon terpilih diduga menggunakan cara kotor untuk mengalahkan saingannya.
“Kami tidak terima hasil ini karena ada bukti mereka bagi uang untuk mempengaruhi pemilih”, kata perwakilan rombongan Gaspar San kepada wartawan pada Jumat (3/3/2017).
Sebab itu, lanjut San, ia bersama rombongannya mengadu ke DPRD agar masalah ini diperhatikan.
“Kami ke sini supaya anggota DPRD tahu masalah ini. Harapannya, mereka perhatikan serius. Ini bukan untuk apa-apa, tapi kami cari keadilan saja”, tukas San.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Komisi A, Leonardus Santoso menjelaskan mekanisme penyelesaian keberatan sesuai yang diatur dalam peraturan bupati tentang pemilihan kades.
Dalam perbup tersebut, lanjut Santoso, setiap jenis keberatan memiliki mekanisme penyelesaian berbeda-beda.
“Kalau pelanggaran yang sifatnya administratif itu diselesaikan oleh panitia. Kalau tidak puas, nanti akan ditangani panitia kabupaten. Kalau tidak puas juga maka ujungnya nanti ada keputusan bupati yang bersifat final dan mengikat” tambahnya.
“Sedangkan kalau menyangkut dugaan pelanggaran pidana, itu diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau begitu maka itu kewenangan polisi” katanya.
Sebab itu, politisi Demokrat ini menyarankan warga menempuh jalur hukum yang tersedia. Ia yakin proses hukum bisa memberi keadilan bagi semua pihak.
“Laporkan saja ke polisi biar nanti diproses. Yang penting laporan itu atas dasar fakta yang bisa dipertanggungjawabkan”, imbuhnya.***(Ano Parman/VoN)