Labuan Bajo,VoxNtt.com-Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Golo Ndeweng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendatangi kantor Polisi Resort (Polres) Mabar, Senin (6/3/2017. Mereka datang untuk melapor dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh Kepala Desa Golo Ndeweng, Agustinus Jon.
Anggota TPK Dana Desa Golo Ndeweng,Bertolodus Rion Tivan Brito kepada VoxNtt.com, Selasa pagi di Polres Mabar mengatakan, ia datang atas nama masyarakat dan TPK dana Desa Golo Ndeweng tahun 2016.
Dikatakan, laporannya terkait dugaan penyelewengan dalam kebijakan pembangunan Desa Golo Ndeweng, terutama penggunaan dan pemanfaatan dana desa tahun 2016.
Penggunaan dana desa tersebut seperti, pembangunan Posyandu, MLCK ,jalan telford, dan anggaran pemberdayaan bantuan Babi. Selain itu laporan juga terkait beras rakyat miskin (Raskin) tahun 2013 untuk 112 penerima.
“Segala item kegiatan yang mengunakan dana desa tahun 2016 itu semuanya diurus oleh kepala desa sendiri tanpa melibatkan TPK secara sepenuhnya. Padahal seharusnya seluruh item kegiatan itu,semuanya harus diurus oleh TPK,” kata Bertolodus.
Dia merincikan seperti proyek MKCK dan telford. Pengelola MKCK dan proyek telford harus menyerahkan sejumlah uang muka kepada kepala desa sebelum kedua proyek itu dikerjakan.
Hal yang sama juga dengan dana pemberdayaan untuk membeli ternak babi. Seharusnya satu penerima menerima sebanyak Rp 1 Juta untuk membeli babi. Namun kepala desa hanya menyerahkan Rp 800 ribu.
Sedangkan untuk Raskin tahun 2013 lalu, lanjut Bertolodus, dalam distribusinya tidak sesuai aturan.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Alfred Banjar Nahor mengatakan pihaknya sudah mulai memeriksa para saksi. Dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepala desa Golo Ndeweng.
Pantuan VoxNtt.com, di Polres Mabar penyidik Tipikor sudah mulai mengambil keterangan para TPK. (Gerasimos Satria/VoN)