Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tak Diakomodir, Calon Kades Panwaru Gugat Panitia Pilkades
Regional NTT

Tak Diakomodir, Calon Kades Panwaru Gugat Panitia Pilkades

By Redaksi7 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kletus Bedik
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com-Bakal calon kades Panwaru, Elar Selatan, Kletus Badik menggugat keputusan panitia pilkades tentang penetapan calon.

Ia menggugat lantaran dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon tanpa disertai alasan yang kuat.

“Saya dikatakan bukan warga Desa Panwaru karena sudah pindah. Padahal, saya belum pernah pindah. Hal ini dapat dibuktikan dengan buku register penduduk desa” tulis Badik dalam salinan surat gugatan yang diterima wartawan pada Minggu (5/3/2017)

Sebab itu, ia mendesak panitia segera mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan hak politiknya seperti semula.

“Kembalikan hak politik saya sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih”, tegasnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Kabid Pemdes BPMPD Yohanes Anugerah berjanji untuk mempelajarinya secara cermat. Setelah itu nanti pihaknya akan memutuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami pelajari dulu materinya lalu nanti kami putuskan”, katanya kepada wartawan pada Senin (6/3/2017).

Ditempat terpisah Ketua Komisi A Leonardus Santoso mengaku sudah memanggil Kepala BPMPD untuk dimintai klarifikasi.

“Kami sudah panggil BPMPD untuk klarifikasi di hadapan rapat kerja komisi”, katanya kepada wartawan pada Senin (6/3/2017).

Hasil rapat kerja tersebut, Komisi A merekomendasikan panitia pilkades tingkat kabupaten untuk membatalkan keputusan panitia pilkades Panwaru tentang penetapan calon.

“Kami minta batalkan keputusan itu dan kembalikan hak politik Kletus Badik sebagai calon kades”, tukas Santoso.

Santoso beralasan bahwa pasal 33 huruf g  UU 6/2014 tentang Desa yang dikutip dalam Perda Pilkades itu sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Jadi, segala tindakan atas dasar pasal ini dinyatakan tidak sah secara hukum”, tegas Santoso.***(Ano Parman/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticleDPRD Nilai Rambu Lalu Lintas di Ruteng Amburadul
Next Article Diduga Selewengkan Dana Desa dan Raskin, TPK Polisikan Kades Golo Ndeweng

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.