Borong, VoxNtt.com-Bakal calon kades Panwaru, Elar Selatan, Kletus Badik menggugat keputusan panitia pilkades tentang penetapan calon.
Ia menggugat lantaran dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon tanpa disertai alasan yang kuat.
“Saya dikatakan bukan warga Desa Panwaru karena sudah pindah. Padahal, saya belum pernah pindah. Hal ini dapat dibuktikan dengan buku register penduduk desa” tulis Badik dalam salinan surat gugatan yang diterima wartawan pada Minggu (5/3/2017)
Sebab itu, ia mendesak panitia segera mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan hak politiknya seperti semula.
“Kembalikan hak politik saya sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih”, tegasnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Kabid Pemdes BPMPD Yohanes Anugerah berjanji untuk mempelajarinya secara cermat. Setelah itu nanti pihaknya akan memutuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami pelajari dulu materinya lalu nanti kami putuskan”, katanya kepada wartawan pada Senin (6/3/2017).
Ditempat terpisah Ketua Komisi A Leonardus Santoso mengaku sudah memanggil Kepala BPMPD untuk dimintai klarifikasi.
“Kami sudah panggil BPMPD untuk klarifikasi di hadapan rapat kerja komisi”, katanya kepada wartawan pada Senin (6/3/2017).
Hasil rapat kerja tersebut, Komisi A merekomendasikan panitia pilkades tingkat kabupaten untuk membatalkan keputusan panitia pilkades Panwaru tentang penetapan calon.
“Kami minta batalkan keputusan itu dan kembalikan hak politik Kletus Badik sebagai calon kades”, tukas Santoso.
Santoso beralasan bahwa pasal 33 huruf g UU 6/2014 tentang Desa yang dikutip dalam Perda Pilkades itu sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Jadi, segala tindakan atas dasar pasal ini dinyatakan tidak sah secara hukum”, tegas Santoso.***(Ano Parman/VoN)