Jakarta,VoxNtt.com-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan larangan penayangan langsung persidangan kasus korupsi e-KTP. Menurut KPI, pencekalan media dalam sidang ini seperti era orde baru.
“Ini bukan era orde baru, kami berharap imbauan dari aliansi ini bisa membuka mata majelis hakim bahwa sekarang ini era baru, bukan era masa lampau,” ujar Komisioner KPI, Agung Suprio di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Menurut Agung, akses terhadap persidangan dapat membuat media massa memberitakan sejelas-jelasnya kepada publik.
“Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak menelan informasi-informasi yang cenderung tidak jelas yang ada pada media sosial,” tegas dia.
Dengan lugas, KPI mengeritik majelis hakim yang membuat kebijakan larangan siaran langsung pada sidang kasus korupsi e-KTP.
Terlebih, kasus korupsi ini dikabarkan melibatkan banyak elite politik dan pejabat negara.
“Dalam konteks ini, masyarakat membutuhkan informasi dari lembaga mainstream, bukan dari media sosial,” jelasnya.
Ia pun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan alasan mengapa media tetap meminta agat persidangan bisa diliput dan disiarkan secara langsung.
“Karena itu kami berharap dalam jangka pendek ya mungkin persidangan berikutnya, majelis hakim sudah membuka secara live persidangan pada tema-tema tertentu, ini harapan kami,” pungkas dia. (Ervan Tou/VoN)