Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Larangan Penayangan Langsung Sidang Korupsi e-KTP Dikecam KPI
NASIONAL

Larangan Penayangan Langsung Sidang Korupsi e-KTP Dikecam KPI

By Redaksi10 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner KPI, Agung Suprio
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan larangan penayangan langsung persidangan kasus korupsi e-KTP. Menurut KPI, pencekalan media dalam sidang ini seperti era orde baru.

“Ini bukan era orde baru, kami berharap imbauan dari aliansi ini bisa membuka mata majelis hakim bahwa sekarang ini era baru, bukan era masa lampau,” ujar Komisioner KPI, Agung Suprio di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut Agung, akses terhadap persidangan dapat membuat media massa memberitakan sejelas-jelasnya kepada publik.

“Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak menelan informasi-informasi yang cenderung tidak jelas yang ada pada media sosial,” tegas dia.

Dengan lugas, KPI mengeritik majelis hakim yang membuat kebijakan larangan siaran langsung pada sidang kasus korupsi e-KTP.

Terlebih, kasus korupsi ini dikabarkan melibatkan banyak elite politik dan pejabat negara.

“Dalam konteks ini, masyarakat membutuhkan informasi dari lembaga mainstream, bukan dari media sosial,” jelasnya.

Ia pun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan alasan mengapa media tetap meminta agat persidangan bisa diliput dan disiarkan secara langsung.

“Karena itu kami berharap dalam jangka pendek ya mungkin persidangan berikutnya, majelis hakim sudah membuka secara live persidangan pada tema-tema tertentu, ini harapan kami,” pungkas dia. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleUsai Gelar Perkara Dugaan Korupsi Lando-Noa, Agus Tama Kembali Diperiksa Polres Mabar
Next Article Boni Hargens: Negara Perlu Perkuat Jati Diri dengan Kebudayaan

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026

Benny Harman: Jurnalis Berperan Jaga Hukum dan Pluralisme di Labuan Bajo

10 Februari 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.