Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Larangan Penayangan Langsung Sidang Korupsi e-KTP Dikecam KPI
NASIONAL

Larangan Penayangan Langsung Sidang Korupsi e-KTP Dikecam KPI

By Redaksi10 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner KPI, Agung Suprio
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan larangan penayangan langsung persidangan kasus korupsi e-KTP. Menurut KPI, pencekalan media dalam sidang ini seperti era orde baru.

“Ini bukan era orde baru, kami berharap imbauan dari aliansi ini bisa membuka mata majelis hakim bahwa sekarang ini era baru, bukan era masa lampau,” ujar Komisioner KPI, Agung Suprio di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut Agung, akses terhadap persidangan dapat membuat media massa memberitakan sejelas-jelasnya kepada publik.

“Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak menelan informasi-informasi yang cenderung tidak jelas yang ada pada media sosial,” tegas dia.

Dengan lugas, KPI mengeritik majelis hakim yang membuat kebijakan larangan siaran langsung pada sidang kasus korupsi e-KTP.

Terlebih, kasus korupsi ini dikabarkan melibatkan banyak elite politik dan pejabat negara.

“Dalam konteks ini, masyarakat membutuhkan informasi dari lembaga mainstream, bukan dari media sosial,” jelasnya.

Ia pun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan alasan mengapa media tetap meminta agat persidangan bisa diliput dan disiarkan secara langsung.

“Karena itu kami berharap dalam jangka pendek ya mungkin persidangan berikutnya, majelis hakim sudah membuka secara live persidangan pada tema-tema tertentu, ini harapan kami,” pungkas dia. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleUsai Gelar Perkara Dugaan Korupsi Lando-Noa, Agus Tama Kembali Diperiksa Polres Mabar
Next Article Boni Hargens: Negara Perlu Perkuat Jati Diri dengan Kebudayaan

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.