Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Larangan Penayangan Langsung Sidang Korupsi e-KTP Dikecam KPI
NASIONAL

Larangan Penayangan Langsung Sidang Korupsi e-KTP Dikecam KPI

By Redaksi10 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner KPI, Agung Suprio
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan larangan penayangan langsung persidangan kasus korupsi e-KTP. Menurut KPI, pencekalan media dalam sidang ini seperti era orde baru.

“Ini bukan era orde baru, kami berharap imbauan dari aliansi ini bisa membuka mata majelis hakim bahwa sekarang ini era baru, bukan era masa lampau,” ujar Komisioner KPI, Agung Suprio di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut Agung, akses terhadap persidangan dapat membuat media massa memberitakan sejelas-jelasnya kepada publik.

“Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak menelan informasi-informasi yang cenderung tidak jelas yang ada pada media sosial,” tegas dia.

Dengan lugas, KPI mengeritik majelis hakim yang membuat kebijakan larangan siaran langsung pada sidang kasus korupsi e-KTP.

Terlebih, kasus korupsi ini dikabarkan melibatkan banyak elite politik dan pejabat negara.

“Dalam konteks ini, masyarakat membutuhkan informasi dari lembaga mainstream, bukan dari media sosial,” jelasnya.

Ia pun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan alasan mengapa media tetap meminta agat persidangan bisa diliput dan disiarkan secara langsung.

“Karena itu kami berharap dalam jangka pendek ya mungkin persidangan berikutnya, majelis hakim sudah membuka secara live persidangan pada tema-tema tertentu, ini harapan kami,” pungkas dia. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleUsai Gelar Perkara Dugaan Korupsi Lando-Noa, Agus Tama Kembali Diperiksa Polres Mabar
Next Article Boni Hargens: Negara Perlu Perkuat Jati Diri dengan Kebudayaan

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.