Borong, Vox NTT- Anggalinus Afrido, warga asal Desa Lamba Keli, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) nekat melakukan aksi bunuh diri dengan cara meminum pestisida.
Pria berumur 33 tahun tersebut meminum obat pembasmi hama di persawahan Ikong Kilo, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese-Matim, Minggu (12/3/2017).
Anggalinus datang ke kampung mertuanya di Arjuna, Desa Watu Mori-Rana Mese. Ia datang bersama istri dan anaknya.
Ancik dan Stenly, dua warga Arjuna, Watu Mori kepada VoxNtt.com via telepon, Minggu, menceriterakan, sekitar pukul 08.00 Wita Anggalinus bersama anak sulungnya Dodi (7 tahun) pamit kepada istrinya Lusia Jetia untuk pergi beribadah di Gereja Stasi Golo Mongkok-Rana Mese.
Dia dan anak sulungnya itu pergi beribadah dengan menggunakan sepeda motor.
Namun setibanya di depan gereja, Anggalinus menurunkan anaknya dari atas sepeda motor. Ia sendiri kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Borong, ibu kota Kabupaten Matim.
Ancik dan Stenly mengatakan, di kios milik Aven di Kampung Arjuna Anggalinus singgah membeli obat pestisida jenis Cap Naga.
Usai membeli Cap Naga, ia lalu menuju ke persawahan Ikong Kilo. Di persawahan ini, tepatnya sebelah barat pondok milik Sebas Jumpar, warga Golo Mongkok Anggalinus mulai melakukan aksi bunuh diri.
Anggalinus memang tidak meminum semua isi pestisida yang dibelinya. Sisanya ia buang bersama botol pestisida tersebut di saluran irigasi dekat pondok.
Dikatakan, sekitar pukul 10.00 Wita Ancik dan Stenly melewati tempat kejadian perkara (TKP).
Di dekat pondok itu, mereka lalu melihat Anggalinus meronta-ronta dan menggulingkan badannya sendiri.
Ancik dan Stenly lalu menyapa dan bertanya kepada korban terkait aksinya yang seakan sedang berontak. Namun Anggalinus tidak menjawab.
“Kami pun langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga korban,” terang mereka.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.45 Wita warga berdatangan ke TKP bersama Brigpol Krispinus Nggae , seorang anggota polisi dari Polsek Borong.
Beruntung saat warga tiba di TKP, Anggalinus ditemukan dalam keadaan selamat. Pencobaan bunuh dirinya gagal.
Brigpol Krispin kemudian bertanya kepada Anggalinus terkait alasannya berontak dan menggulingkan diri. Pria yang selama ini tinggal di Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai itu lalu menjawab bahwa dirinya telah meminum obat semprot hama padi.
Mendengar pengakuan Anggalinus, warga kemudian langsung memberikan pertolongan pertama. Ia diberi air kelapa dan minyak kelapa murni yang dianggap sebagai obat penawar racun.
Ancik dan Stenly menambahkan, sekitar pukul 12.30 Wita korban dievakuasi ke Puskesmas Borong dan langsung ditangani oleh dr. Dedek Hadryan.
Satu jam setelah ditangani pihak Puskesmas Borong, pukul 13.30 Wita korban dinyatakan meninggal dunia. Mulut dan hidungnya mengeluarkan darah dan busa.
Oleh dr. Dedek korban dinyatakan meninggal karena over dosis racun serangga yang ia minum.
Setelah dinyatakan meninggal, keluarga korban kemudian membawanya ke Arjuna-Golo Mongkok, kampung mertuanya.
Rencananya esok, Senin (13/3/2017) korban akan dibawa ke kampung halamannya di Desa Lamba Keli untuk dimakamkan. (Nansianus Taris/VoN)