Jakarta,VoxNtt.com-Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengusulkan agar DPR dapat menggulirkan wacana hak angket untuk menuntaskan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan sejumlah nama beken di DPR RI.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini Hak Angket dinilai penting tetapi keputusannya dikembalikan kepada anggota dewan sendiri.
“Sekali lagi bahwa kita ketahui ini sangat penting. Namun apakah ini harus dengan hak angket? itu adalah hak yang ada pada anggota dewan sehingga tidak tergantung pada pimpinan saja,” ucap Agus di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/3/2017).
Lebih lanjut Agus mengatakan pihkanya telah melakukan klarifikasi kadernya yang dituding menerima aliran dana pada kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-E).
Dia telah melakukan konfirmasi terhadap dua kader yang namanya disebut dalam kasus itu.
Keduanya adalah mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah dan Khatibul Umam Wiranu yang hingga kini masih berstatus sebagai anggota DPR.
“Sudah beberapa yang kita klarifikasi, kita tanya-tanya, Pak Jafar Hafsah mengatakan bahwa dia tidak pernah sama sekali menerima. Pak Khatibul juga demikian, tidak menerima,” ucap Agus.
Sejumlah nama beken anggota fraksi PD yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan ketum, Anas Urbaningrum yang kini masih mendekam di penjara karena kasus korupsi lain.
Sedangkan Taufik Effendi, sebut Agus sudah bukan lagi kader Demokrat. Sedangkan mantan Ketua DPR Marzuki Alie sudah membantah terlibat dalam kasus itu. ***(Ervan Tou/VoN)