Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tahun 2017, Pemkab Ngada Minimalkan Pengiriman Tenaga Kerja
Regional NTT

Tahun 2017, Pemkab Ngada Minimalkan Pengiriman Tenaga Kerja

By Redaksi14 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ngada, Udis Lali
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada akan meminimalkan pengiriman tenaga kerja keluar daerah.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada Udis Lali mengatakan, pihaknya segera melakukan pengurangan pengiriman tenaga kerja, baik antar daerah maupun luar negeri.

Sebagai langkah antisipasi lanjut Udis, Pemkab Ngada melalui dinasnya akan menyiapkan program-program kerja. Salah satunya bentuk kelompok-kelompok menjahit, mebeler dan lain-lain.

Hal tersebut merupakan aksi pemerintah daerah dalam mendukung program pengurangan pengiriman tenaga kerja.

Udis mengatakan, kebijakan pengurangan jumlah TKI yang dikirim keluar negeri berlaku bagi tenaga kerja sektor informal. Sedangkan sektor formal masih dilakukan untuk memenuhi permintaan tenaga kerja.

Dijelaskan, permintaan tenaga kerja informal masih bisa dipenuhi apabila Negara atau daerah penerima memenuhi syarat minimum yang ditetapkan. Sehingga tenaga kerja tenang, aman dan nyaman selama bekerja di perusahaan.

“Syarat jaminan yang harus di penuhi diantaranya adanya jaminan perlindungan sesuai tenaga kerja formal dan ada jaminan sosial dan lain-lainnya,” kata Udis kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, pengurangan jumlah tenaga kerja dilakukan sebagai upaya mencegah warga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di perusahaan di luar daerah. (Arkadius Togo/VoN)

Ngada
Previous ArticleBanyak Tenaga Kerja Ilegal di Ngada
Next Article Tiga Tahun Terakhir, Kejari Ngada Seret 18 Koruptor ke Dalam Jeruji Besi

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.