Ende, Vox NTT-Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat atau KIS berlaku untuk semua. Selain tanpa.batas usia, program jaminan kesehatan ini juga berlaku bagi orang dengan gangguan jiwa.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Ende Kodu Bili mengatakan, program JKN-KIS merupakan program pemerintah dengan tujuan untuk menjamin kesehatan bagi warga negara Indonesia.
Program JKN-KIS berlaku untuk semua warga masyarakat dengan ketentuan membayar iuran. Dengan membayar iuran secara teratur, maka masyarakat berhak untuk memeriksa kesehatan.
Hal tersebut, kata Bili, dapat berlaku juga bagi orang dengan gangguan jiwa.
“Bisa juga tetapi harus membayar iuran setiap bulan,” kata Bili usai Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Aula Hotel Flores Mandiri, Rabu (22/3/2017).
Ia menjelaskan, penyembuhan bagi orang dengan gangguan jiwa membutuhkan waktu yang cukup lama.
Berbeda dengan penyembuhan penyakit lain sebab durasi rehabilitasi gangguan jiwa membutuhkan waktu yang banyak.
Orang dengan gangguan jiwa boleh dirujuk ke luar daerah karena di daratan Flores belum memiliki rumah sakit jiwa.
“Kalau biaya transportasi dibiayai oleh yang bersangkutan. Jaminan kesehatan hanya biaya untuk semua proses rehabilitasi, perawatan hingga penyembuhan,” ungkap Bili.
Beliau menjelaskan, sistem pembayaran iuran semua berlaku sama sesuai dengan kelas yang diinginkan.
Kelas I sebesar Rp 25.500 per orang, kelas II sebesar Rp 51.000 per orang dan kelas III sebesar Rp 80.000 per orang.
“Nanti sesuai dengan kelas itu. Jadi, intinya harus rajin untuk membayar iuran,” tutur dia. (Ian Bala/VoN)