Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Orang Gangguan Jiwa Boleh Mengurus Kartu Indonesia Sehat
KESEHATAN

Orang Gangguan Jiwa Boleh Mengurus Kartu Indonesia Sehat

By Redaksi22 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Ende, Eman Sala sedang menyerahkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara simbolis kepada peserta Sosialisasi JKN di Aula Hotel Flores Mandiri (Foto: Ian Bala)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat atau KIS  berlaku untuk semua. Selain tanpa.batas usia, program jaminan kesehatan ini juga berlaku bagi orang dengan gangguan jiwa.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Ende Kodu Bili mengatakan, program JKN-KIS merupakan program pemerintah dengan tujuan untuk menjamin kesehatan bagi warga negara Indonesia.

Program JKN-KIS berlaku untuk semua warga masyarakat dengan ketentuan membayar iuran. Dengan membayar iuran secara teratur, maka masyarakat berhak untuk memeriksa kesehatan.

Hal tersebut, kata Bili, dapat berlaku juga bagi orang dengan gangguan jiwa.

“Bisa juga tetapi harus membayar iuran setiap bulan,” kata Bili usai Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Aula Hotel Flores Mandiri, Rabu (22/3/2017).

Ia menjelaskan, penyembuhan bagi orang dengan gangguan jiwa membutuhkan waktu yang cukup lama.

Berbeda dengan penyembuhan penyakit lain sebab durasi rehabilitasi gangguan jiwa membutuhkan waktu yang banyak.

Orang dengan gangguan jiwa boleh dirujuk ke luar daerah karena di daratan Flores belum memiliki rumah sakit jiwa.

“Kalau biaya transportasi dibiayai oleh yang bersangkutan. Jaminan kesehatan hanya biaya untuk semua proses rehabilitasi, perawatan hingga penyembuhan,” ungkap Bili.

Beliau menjelaskan, sistem pembayaran iuran semua berlaku sama sesuai dengan kelas yang diinginkan.

Kelas I sebesar Rp 25.500 per orang, kelas II sebesar Rp 51.000 per orang dan kelas III sebesar Rp 80.000 per orang.

“Nanti sesuai dengan kelas itu. Jadi, intinya harus rajin untuk membayar iuran,” tutur dia. (Ian Bala/VoN)

Ende
Previous ArticleDalam Sebulan Puspas Maumere Sediakan Akta untuk 1000 Anak
Next Article Terkait Dugaan Penyelewengan Raskin Desa Waling, Ini Respon Kabag Ekonomi Matim

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.