Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pilkada Dihentikan, Kinerja Kejari TTU Dipertanyakan
NTT NEWS

Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pilkada Dihentikan, Kinerja Kejari TTU Dipertanyakan

By Redaksi22 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Lakmas Cendana Wangi, Viktor Manbait
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Direktur Lakmas Cendana Wangi, Viktor Manbait mempertanyakan kinerja Kejari Timor Tengah Utara (TTU) lantaran memberhentikan penyidikan skandal korupsi dana hibah Pilkada tahun 2010 lalu.

Sebelumnya Kajari TTU, Taufik melalui Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas menyatakan di salah satu media cetak bahwa penanganan kasus tersebut diberhentikan. Alasan Kundrat terutama karena kantor KPU TTU hangus terbakar api pada tahun 2015, sehingga penyidik sulit mencari barang bukti.

Viktor Manbait ketika menghubungi reporter VoxNtt.com, Rabu (22/03/2017)menegaskan pernyataan Kundrat tersebut merupakan alasan yang dicari-cari.

Sebab menurut Viktor, tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada sudah ditetapkan sejak tahun 2013. Sedangkan Kantor KPU TTU baru terbakar pada tahun 2015.

“Masa tetap orang sebagai tersangka kemudian duduk ongkang kaki tidak kumpulkan bukti. Memangnya selama dua tahun itu semua jaksa di Kejari TTU tidur apa?,” tandas Viktor yang adalah alumni Fakultas Hukum UNIKA kupang tersebut.

Dia mengatakan, sebagai penegak hukum harusnya sebelum mengambil kesimpulan bahwa buktinya tidak dapat ditemukan lagi akibat terbakar, terlebih dahulu mendapatkan kepastian hukum dari kepolisian. Itu antara lain tentang musabab terbakarnya kantor KPU tersebut.

“Apakah kejaksaan sudah dapat kepastian dari polisi bahwa kantor KPU terbakar atau dibakar?,” tanya Viktor.

“Karena misalnya kalau  kantor KPU tersebut dibakar maka dalam kasus itu berarti bukti memang sengaja dihilangkan, itu pun  kalau jaksanya mau kerja seturut aturan hukum,” tukasnya.

Viktor pun menilai surat perintah penghentian penyidikan (SP3)  kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2010  yang dikeluarkan Kejari  TTU bukan karena alasan hukum. Namun itu di luar hukum yang berlaku. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleAgas Anjurkan Tenaga Medis Demo di Kantor Dinkes
Next Article Dalam Sebulan Puspas Maumere Sediakan Akta untuk 1000 Anak

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.