Ruteng, Vox NTT- Riset Lembaga Antikorupsi Republik Indonesia (LAKRI) menemukan ada rekayasa laporan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Manggarai.
“Banyak pembelian barang dan biaya komponen lainnya tetapi tidak ada bukti fisik atau kegiatan,” kata Ketua LAKRI, Agustinus Supardi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/3/2017).
Ia menjelaskan penyelewengan ini dilakukan dengan modus kerjasama dengan toko untuk membuat kwitansi palsu dengan iming-iming uang.
“Biasanya itu ATK dan belanja-belanja lain yang sejenis,” pungkasnya.
Baca juga: Hasil Seleksi THL Dinkes Matim Diprotes, LAKRI Prihatin
Indikasinya, tegas Supardi, hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi pengelolaan dana BOS.
Dana itu rata-rata hanya diketahui kepala sekolah dan tanpa melibatkan guru-guru lain.
“Karena itu, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya sekolah yang berusaha menyembunyikan dana BOS dari komite dan wali murid.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 246/PMK07/2012 dana BOS wajib dijelaskan kepada komite dan wali murid secara transparan.
“Dana ini harus diawasi ketat. Kalau tidak, akan gampang terjadi kebocoran,” tambahnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).