Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Jika Muncul Dampak Limbah Medis, dr.Marsiana: Kami Siap Tanggung Jawab
HEADLINE

Jika Muncul Dampak Limbah Medis, dr.Marsiana: Kami Siap Tanggung Jawab

By Redaksi29 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sampah medis di RS Kota Kupang (Foto: Dede/VoxNtt)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Direktur Rumah Sakit SK Lerikh, Kota Kupang, dr.Marsiana Halek mengelak bahwa dirinya pernah memberikan perintah untuk membakar sampah medis tanpa menggunakan alat pembakar insinerator.

Namun demikian, beliau mengaminkan jika kontaminasi limbah medis yang merupakan golongan B3 ini dapat menyebabkan terjadinya berbagai macam penyakit semisal diare, gatal-gatal, demam, kanker, tumor ataupun pencemaran tanah dan air akibat bakteri  Escherichia coli.

Direktur RS SK Lerikh Kota Kupang, dr.Marsiana Halek

Seperti diberitakan sebelumnya, tata cara pembakaran sampah medis diatur dalam Kepmenkes 1204 tahun 2014 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahan dan beracun (B3).

“Kami tidak mengajukan membakar barang-barang limbah medis karna itu kan sudah jelas-jelas secara keilmuan kan tidak boleh. Tapi kalo ada temuan seperti itu kami akan cari tau lagi”, ungkap Halek ketika dikonfirmasi media VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (27/03/2017).

Walaupun tak pernah memberikan perintah atas aktivitas yang melanggar aturan tersebut, beliau mengaku siap bertanggung jawab jika muncul berbagai masalah akibat aktivitas pembakaran sampah medis yang dilakukan di dalam lingkungan institusi yang dipimpinnya.

“Jika ada masyarakat komplein atau kena penyakit atau keluhan kesehatan sebagai dampak dari pembakaran limbah medis ini ya rumah sakit pastinya harus bertanggung jawab dan yang pasti pelaku yang membakar akan kena sanksi”, tegas direktur Rumah Sakit Kota ini.

Sebagai pimpinan institusi RS Kota Kupang, dirinya siap mengambil langkah dan sejumlah kebijakan termasuk soal tanggung jawab ketika muncul permasalahan pada warga sekitar akibat aktivitas rumah sakit yang melanggar aturan.

Selain penekanan pada tingkat pengawasannya atas kerja perangkat yang ada, Halek juga akan melakukan pembenahan agar tidak terjadi masalah yang sama. (Dede/ Boni/ VoN)

Kota Kupang
Previous ArticleHasil Riset, LAKRI Sebut Ada Rekayasa Laporan Dana BOS di Manggarai
Next Article Peduli Lingkungan, Elemen Pemuda di TTU Lakukan Reboisasi

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.