Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Isi Surat Uskup Ruteng Untuk Bupati Mabar
NTT NEWS

Ini Isi Surat Uskup Ruteng Untuk Bupati Mabar

By Redaksi29 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Uskup Ruteng, Mgr Hubertus Leteng,Pr menyurati Bupati Manggarai Barat (Mabar),Agustinus Ch Dula terkait pembangunan fasilitas hotel di Pantai Pede. Saat ini hotel tersebut sedang dibangun oleh PT SIM, sebuah perusahan swasta yang disebut-sebut milik Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Surat dari Uskup Mgr Hubertus Leteng itu dibacakan oleh Vikep Mabar, Pastor Robertus Pelita, Pr di hadapan Wakil Bupati Mabar, Maria Geong di halaman Kantor Bupati.

Adapun isi surat dari Uskup Ruteng itu sebagai berikut:

Sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), SK Nomor 170/3460/SJ yang memerintahkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk melaksanakan perintah undang-undang Nomor 8 tahun 2003 tentang perlimpahan aset Propinsi NTT dan Kabupaten induk Manggarai kepada Kabupaten Mabar khususnya aset Pantai Pede. Oleh karena itu, keuskupan Ruteng mendesak.
1. Bapak Bupati Mabar,Agustinus Ch Dula untuk proaktif memperjuangan supaya SK dari Mendagri tentang penyerahan aset Pantai Pede dari Pemprop NTT kepada Pemda Mabar ditaati oleh Gubernur NTT,Frans Lebu Raya.
2. Bapak Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula mencabut IMB PT.SIM untuk melaksanakan kegiatan apapun di lahan apapun di Pantai Pede.
3. Bapak Bupati Mabar,Agustinus Ch Dula menarik kembali ijin prinsip lingkungan hidup yang telah yang telah dikeluarkan oleh BLHD Mabar terhadap aktifitas pembangunan PT.SIM di Pantai Pede.
4. Bapak Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula bertanggungjawab untuk memenuhi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Mabar tentang penolakan upaya “Privatisasi Pantai Pede,”serta menghindari konflik ditengah masyarakat akibat kegiatan pembangunan oleh PT.SIM di lahan Pantai Pede.
5. Bapak Bupati perlu secepatnya berdialog dengan semua elemen masyarakat untuk merancang dan melaksanakan pengelolahan pantai Pede di masa depan yang berorentasi pada kebijakan pantai pede sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya demi masyarakat.
Kami menghantur limpah terimah kasih atas perhatian dan komitmen Bapak Bupati Mabar dalam membangun Mabar yang sejaterah,adil,ekologis dan berkelanjutan.
Ruteng, 27 Maret 2017

Uskup Ruteng

Ttd.
Mgr Hubertus Leteng
Seperti diketahui sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam elemen Gerakan Peduli Pede melakukan aksi menolak privatisasi Pantai Pede.

Elemen yang tergabung dalam aksi itu yakni dari Keuskupan Ruteng,Vikep Mabar, OMK se Labuan Bajo, PMKRI Ruteng, Senat Mahasiswa STKIP Ruteng, masyarakat rekas Kempo dan masyarakat peduli pantai Pede di Labuan Bajo. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticlePolsek Aesesa Buka Ujian Praktek SIM Untuk Masyarakat Nagekeo
Next Article Pastor Martin Jenarut Sebut Pembangunan Embung Wae Kebong Sebagai Tindakan Korupsi

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.