Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Kadis Perdagangan Manggarai Akui Ada Mafia Stan di Pasar Ruteng
Ekbis

Kadis Perdagangan Manggarai Akui Ada Mafia Stan di Pasar Ruteng

By Redaksi30 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ruko pasar Ruteng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala Dinas Perdagangan Manggarai, Burhan Venansius mengakui adanya mafia stan di Pasar Inpres Ruteng.

Mafia tersebut dilakukan oknum pedagang dengan modus mengontrakan stan yang diterimanya dari Pemkab kepada orang lain secara melawan hukum.

“Itu benar. Kami dapat data dari mereka (pedangan) sendiri. Saya senang mereka jujur,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/3/2017).

Namun, ia mengelak jika persoalan tersebut dikaitkan dengan dinasnya.

Menurut Burhan dinasnya hanya menyiapkan stan, sedangkan urusan menentukan orang yang menempati stan tersebut merupakan kewenangan instansi lain.

“Kami ini hanya siapkan tempat. Sedangkan yang menempatkan orangnya itu PPKD,” pungkasnya.

Baca: Isu Mafia Ruko di Pasar Ruteng Menguat, Pemkab Diduga Diam Saja

Sebelumnya diberitakan, ada pedagang yang menerima stan dari pemkab lalu mengontrakannya lagi kepada pedagang lain.

Kabarnya sewa kontrak per tahun kisaran 5-10 juta rupiah.

Baca: Pemkab Manggarai Didesak Usut Dugaan Mafia Ruko di Pasar Ruteng

Bahkan ada lagi pedagang lain yang nekat menjual kepada pengusaha tertentu dengan harga puluhan juta rupiah.

Padahal stan tersebut milik pemkab yang diberikan secara cuma-cuma kepada pedagang untuk digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk dikontrakan apalagi dijual.  (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticleVideo: Penumpang Wings Air Labuan-Kupang Pertanyakan Alasan Penerbangan Ditunda
Next Article Jalan Provinsi Lambo-Raja Nagekeo Memprihatinkan

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.