Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Kadis Perdagangan Manggarai Akui Ada Mafia Stan di Pasar Ruteng
Ekbis

Kadis Perdagangan Manggarai Akui Ada Mafia Stan di Pasar Ruteng

By Redaksi30 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ruko pasar Ruteng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala Dinas Perdagangan Manggarai, Burhan Venansius mengakui adanya mafia stan di Pasar Inpres Ruteng.

Mafia tersebut dilakukan oknum pedagang dengan modus mengontrakan stan yang diterimanya dari Pemkab kepada orang lain secara melawan hukum.

“Itu benar. Kami dapat data dari mereka (pedangan) sendiri. Saya senang mereka jujur,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/3/2017).

Namun, ia mengelak jika persoalan tersebut dikaitkan dengan dinasnya.

Menurut Burhan dinasnya hanya menyiapkan stan, sedangkan urusan menentukan orang yang menempati stan tersebut merupakan kewenangan instansi lain.

“Kami ini hanya siapkan tempat. Sedangkan yang menempatkan orangnya itu PPKD,” pungkasnya.

Baca: Isu Mafia Ruko di Pasar Ruteng Menguat, Pemkab Diduga Diam Saja

Sebelumnya diberitakan, ada pedagang yang menerima stan dari pemkab lalu mengontrakannya lagi kepada pedagang lain.

Kabarnya sewa kontrak per tahun kisaran 5-10 juta rupiah.

Baca: Pemkab Manggarai Didesak Usut Dugaan Mafia Ruko di Pasar Ruteng

Bahkan ada lagi pedagang lain yang nekat menjual kepada pengusaha tertentu dengan harga puluhan juta rupiah.

Padahal stan tersebut milik pemkab yang diberikan secara cuma-cuma kepada pedagang untuk digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk dikontrakan apalagi dijual.  (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticleVideo: Penumpang Wings Air Labuan-Kupang Pertanyakan Alasan Penerbangan Ditunda
Next Article Jalan Provinsi Lambo-Raja Nagekeo Memprihatinkan

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.