Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Dinas Nakertrans NTT Gagalkan Pengiriman 12 Tenaga Kerja Ilegal Asal TTU
HEADLINE

Dinas Nakertrans NTT Gagalkan Pengiriman 12 Tenaga Kerja Ilegal Asal TTU

By Redaksi31 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT berhasil menggagalkan keberangkatan 12 orang calon tenaga kerja ilegal di bandara El Tari Kupang, Kamis (30/03/2017) pada pukul 10.00 pagi.

Ke-12 calon tenaga kerja tersebut berhasil dijegal atas kerja sama Satgas Pencegahan dan Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural Dinas Nakertrans NTT, TNI AU dan Angkasa Pura.

Setelah diamankan, mereka dibawa ke dinas Nakertrans NTT guna didata dan ditindaklanjuti sesuai prosedur aturan yang berlaku.

Kepada VoxNtt.com, Koordinator Satgas Pencegahan dan Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural Dinas Nakertrans NTT, Remigius Suhardi Dosom, menjelaskan 12 orang calon TKI berasal dari kabupaten TTU.

Mereka hendak dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bulungan Citra Agro Persada berlokasi di Desa Tanah Kuning dan Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Ke-12 orang calon TKI tersebut direkrut dan diantar ke bandara oleh perantara seorang guru SMP di Kota Kupang berinisial AAH yang diberi surat penugasan dari perusahaan.

Koordinator Satgas Pencegahan dan Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural Dinas Nakertrans NTT, Remigius Suhardi Dosom

Namun demikian, perantara perusahaan tidak mengantongi dokumen surat rekomendasi dari dinas Nakertrans Propinsi Kalimantan Utara.

Oleh karena itu, setelah melakukan interogasi dan komunikasi dengan pihak HRD Manager Perusahaan, Dinas Nakertrans NTT memulangkan kembali 12 orang calon TKI tersebut ke kabupaten TTU.

Selain itu, beliau juga menjelaskan pihaknya tidak melakukan penahanan 12 orang calon TKI beserta seorang perantara.

Sebab, kejadian tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana dan murni persoalan dokumen administrasi yang tidak dimiliki calon TKI.

“Kita kembali pulangkan mereka ke TTU karena perantara perusahaan tidak punya dokumen pengajuan permintaan dan surat rekomendasi dari dinas di sana. Dan perantaranya juga kami pulangkan,” jelas Dosom di ruang kerjanya.(Florianus Sambi Dede/VoN).

Kota Kupang TTU
Previous ArticleDua Remaja di TTU Hanyut Terbawa Banjir
Next Article Sosialisasi AMDAL Tambang Emas di Labuan Bajo Diwarnai Aksi Penolakan

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.