Bajawa, Vox NTT-Pihak kepolisian resor Ngada telah menurunkan tim teknik Universitas Flores (Unflor) Ende, Nusa tenggara Timur (NTT) guna melakukan kajian atas proyek pompa Hydrant yang dikerjakan oleh CV Moresa tahun 2010 lalu.
Proyek senilai 1 Miliar itu diduga mubazir sehingga tidak dimanfaatkan oleh warga Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan.
BACA:Usut Kasus Pompa Hydrant di Nagekeo, Polisi Libatkan Tim Teknik Uniflor Ende
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan Kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya Kamis (6/4/2017) menjelaskan dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek ini pihaknya bersama tim dari teknik Uniflor Ende telah melakukan kajian di lapangan.
Setelah kajian, kata Ridawan baru kirim hasil kajian itu ke BPKP wilayah NTT untuk melakukan perhitungan kerugian Negara.
“Setelah ada hasil kajian dari tim teknik Uniflor. Baru hasilnya itu kita kirim ke BPKP. Karena hasil kajian itu merupakan syarat untuk bisa melakukan audit kerugian negara oleh BPKP wilayah NTT,”katanya.
Kata Ridwan, pihaknya untuk sementara waktu fokus kasus pompa hydrant. Tidak menutup kemungkinan waktu dekat kasus itu akan tuntas.
“Kasus itu kami tetap lanjut. Di mata hukum sama. Tidak ada beda-beda, entah itu pejabat atau petani,”katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant di Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo dikerjakan oleh CV Moresa tahun 2010 lalu. Pemilik CV ini ialah Rofinus Jo Wasek yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Nagekeo.
Proyek senilai Rp 1 miliar lebih itu diduga tidak dimanfaatkan masyarakat hingga saat ini lantaran peralatan sudah tidak berfungsi.
Pompa hydrant hanya berfungsi saat masa uji coba. Pada tahun 2016 lalu warga Rendu melaporkannya ke Polres Ngada. Sejak dilaporkan, pihak Polres Ngada terus melakukan penyelidikan. (Arkadius Togo/VoN).