Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Februari-April 2017, Terdapat 10 Kasus Pencabulan di Ngada dan Nagekeo
Regional NTT

Februari-April 2017, Terdapat 10 Kasus Pencabulan di Ngada dan Nagekeo

By Redaksi6 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Dalam kurun waktu dua bulan yakni Februari hingga awal April 2017, sebanyak 10 kasus pencabulan terjadi di wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo .

Dari 10 kasus itu, terdapat tujuh kasus yang telah dinyatakan sudah lengkap atau P21.

“Sebanyak tujuh kasus pencabulan dari 10 kasus sudah P21. Sementara tiga kasus kita masih menunggu petunjuk jaksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017).

Untuk pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Ridwan menegaskan tidak ada kata ampun bagi pelaku.

“Saya tidak ada kata ampun bagi pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur. Dan saya akan kenakan pasal-pasal sesuai UU yang ada,” tegasnya.

Kasi Pidum Jaksa Negeri Ngada Dwi Raharjanto mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ada enam kasus yang telah diterima dari polres Ngada.

Dari enam kasus itu, yang sudah masuk ke tahap penuntutan baru tiga. Sedangkan tiga belum melakukan penuntututan.

Dijelaskan pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu rata-rata tuntutannya di atas 15 tahun penjara. (Arkadius Togo/Von)

 

Ngada
Previous ArticleDugaan Korupsi Pompa Hydrant Jadi Fokus Penyelidikan Polres Ngada
Next Article HMPS Ilmu Pemerintahan Unwira Jawabi Krisis Kepemimpinan Lewat LKTD

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.