Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Februari-April 2017, Terdapat 10 Kasus Pencabulan di Ngada dan Nagekeo
Regional NTT

Februari-April 2017, Terdapat 10 Kasus Pencabulan di Ngada dan Nagekeo

By Redaksi6 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Dalam kurun waktu dua bulan yakni Februari hingga awal April 2017, sebanyak 10 kasus pencabulan terjadi di wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo .

Dari 10 kasus itu, terdapat tujuh kasus yang telah dinyatakan sudah lengkap atau P21.

“Sebanyak tujuh kasus pencabulan dari 10 kasus sudah P21. Sementara tiga kasus kita masih menunggu petunjuk jaksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017).

Untuk pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Ridwan menegaskan tidak ada kata ampun bagi pelaku.

“Saya tidak ada kata ampun bagi pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur. Dan saya akan kenakan pasal-pasal sesuai UU yang ada,” tegasnya.

Kasi Pidum Jaksa Negeri Ngada Dwi Raharjanto mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ada enam kasus yang telah diterima dari polres Ngada.

Dari enam kasus itu, yang sudah masuk ke tahap penuntutan baru tiga. Sedangkan tiga belum melakukan penuntututan.

Dijelaskan pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu rata-rata tuntutannya di atas 15 tahun penjara. (Arkadius Togo/Von)

 

Ngada
Previous ArticleDugaan Korupsi Pompa Hydrant Jadi Fokus Penyelidikan Polres Ngada
Next Article HMPS Ilmu Pemerintahan Unwira Jawabi Krisis Kepemimpinan Lewat LKTD

Related Posts

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026
Terkini

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.