Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sekda TTS Resmi Ditahan Kejari
Regional NTT

Sekda TTS Resmi Ditahan Kejari

By Redaksi6 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salmun Tabun saat menunggu mobil Kejari TTS
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Negeri SoE pada Kamis (6/4/2017) menahan tersangka kasus dana konsumsi, Salmun Tabun.

Pantauan VoxNtt.com, Salmun yang dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan, dikawal 1 regu polisi  mobil Dalmas menuju ke Rutan SoE sekitar pukul 11.30 Wita setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan termasuk pemeriksaan kesehatan.

Dia dibawa ke rutan SoE bersama seorang tersangka lainnya yakni Florisia Nai yang merupakan bendahara BKP dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di kantor BKD TTS tahun 2011 lalu.

Tak ada satu katapun yang keluar dari mulut Salmun ketika memasuki mobil tahanan kejaksaan.

Kejari TTS, Oscar Douglas Riwu, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan tersangka Salumun Tabun dititipkan ke rutan SoE sebagai tahanan kejaksaan negeri TTS.

Penahanan terhadap Salmun kata Kejari Oscar setelah penyidik melakukan penyerahan tahap dua berupa berkas, tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Ini hari penyerahan tahap dua dari penyidik penuntut (JPU). Penahanan terhadap Salmun Tabun dilakukan oleh JPU guna memperlancar proses selanjutnya,”jelas Oscar.

Lebih lanjut jelas Kejari Oscar, Salmun Tabun akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Kupang untuk disidangkan.

“Kita tahan dia 20 hari ke depan sambil menunggu waktu untuk kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”lanjut Oscar.

Oscar berjanji akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka Salmun Tabun ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kita targetkan satu minggu ke depan kita sudah limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”janji Oscar.

Sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 UU Tipikor Tahun 2000 Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara kurungan.(PaulResi/VoN).

 

TTS
Previous ArticleAndri Garu Buka Turnamen Sepak Bola di Rentung Ruteng
Next Article Jalan Alternatif di Takari Ambruk, Lalu Lintas Trans Timor Kembali Lumpuh

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.