Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sekda TTS Resmi Ditahan Kejari
Regional NTT

Sekda TTS Resmi Ditahan Kejari

By Redaksi6 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salmun Tabun saat menunggu mobil Kejari TTS
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Negeri SoE pada Kamis (6/4/2017) menahan tersangka kasus dana konsumsi, Salmun Tabun.

Pantauan VoxNtt.com, Salmun yang dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan, dikawal 1 regu polisi  mobil Dalmas menuju ke Rutan SoE sekitar pukul 11.30 Wita setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan termasuk pemeriksaan kesehatan.

Dia dibawa ke rutan SoE bersama seorang tersangka lainnya yakni Florisia Nai yang merupakan bendahara BKP dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di kantor BKD TTS tahun 2011 lalu.

Tak ada satu katapun yang keluar dari mulut Salmun ketika memasuki mobil tahanan kejaksaan.

Kejari TTS, Oscar Douglas Riwu, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan tersangka Salumun Tabun dititipkan ke rutan SoE sebagai tahanan kejaksaan negeri TTS.

Penahanan terhadap Salmun kata Kejari Oscar setelah penyidik melakukan penyerahan tahap dua berupa berkas, tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Ini hari penyerahan tahap dua dari penyidik penuntut (JPU). Penahanan terhadap Salmun Tabun dilakukan oleh JPU guna memperlancar proses selanjutnya,”jelas Oscar.

Lebih lanjut jelas Kejari Oscar, Salmun Tabun akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Kupang untuk disidangkan.

“Kita tahan dia 20 hari ke depan sambil menunggu waktu untuk kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”lanjut Oscar.

Oscar berjanji akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka Salmun Tabun ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kita targetkan satu minggu ke depan kita sudah limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”janji Oscar.

Sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 UU Tipikor Tahun 2000 Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara kurungan.(PaulResi/VoN).

 

TTS
Previous ArticleAndri Garu Buka Turnamen Sepak Bola di Rentung Ruteng
Next Article Jalan Alternatif di Takari Ambruk, Lalu Lintas Trans Timor Kembali Lumpuh

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.