Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Puluhan Kades di Manggarai Belum Bisa Angkat Perangkat Desa
VOX DESA

Puluhan Kades di Manggarai Belum Bisa Angkat Perangkat Desa

By Redaksi17 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Puluhan Kepala Desa (Kades) di Manggarai yang dilantik pertengahan Desember 2016 lalu belum bisa mengangkat perangkat desa.

Hal ini disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal itu belum diterbitkan hingga kini.

Untuk menjalankan roda pemerintahan, Dinas PMD Manggarai meminta kades-kades tersebut untuk dibantu oleh perangkat desa periode sebelumnya. Keputusan ini berlaku hingga Perbup pengangkatan perangkat desa diterbitkan.

“Sebelum Perbup keluar, dinas minta kita agar dibantu oleh perangkat lama,” kata Kades Bangka Lao-Ruteng, Rian Keka kepada wartawan, Rabu (12/4/2017).

Tapi masalahnya, kata Keka, ada sejumlah perangkat lama di desanya sudah tak pernah masuk kantor lagi. Ia mengaku sudah pernah melakukan pendekatan, tapi mereka tidak kooperatif.

“Hal ini sangat mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan di desa ini,” pungkasnya.

Sebab itu, ia berharap Pemkab segera menerbitkan Perbupnya agar ia dan rekan-rekan Kades lainnya dapat mengangkat perangkat defenitif. Hal ini penting agar proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar dan efektif.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perangkat Desa Dinas PMPD Manggarai membenarkan hal tersebut. Tapi ia berjanji persoalan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Perbupnya sudah di Bupati. Semoga saja tidak ada perubahan lagi, sehingga setelah Paskah ini mungkin sudah bisa keluar,” katanya melalui telepon, Rabu (12/4/2017).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 42 Kades terpilih hasil pilkades serentak 1 November 2016 lalu.

Mereka dilantik pada 19 Desember 2016 dan menjabat selama 6 tahun, terhitung sejak 2016-2022. (Ano Parman/VoN).

Manggarai
Previous ArticlePengusaha Ayam Pedaging di Manggarai Merugi
Next Article Monopoli Pengelolaan Dana Desa Rentan Korupsi

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.