Ruteng, Vox NTT-Puluhan Kepala Desa (Kades) di Manggarai yang dilantik pertengahan Desember 2016 lalu belum bisa mengangkat perangkat desa.
Hal ini disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal itu belum diterbitkan hingga kini.
Untuk menjalankan roda pemerintahan, Dinas PMD Manggarai meminta kades-kades tersebut untuk dibantu oleh perangkat desa periode sebelumnya. Keputusan ini berlaku hingga Perbup pengangkatan perangkat desa diterbitkan.
“Sebelum Perbup keluar, dinas minta kita agar dibantu oleh perangkat lama,” kata Kades Bangka Lao-Ruteng, Rian Keka kepada wartawan, Rabu (12/4/2017).
Tapi masalahnya, kata Keka, ada sejumlah perangkat lama di desanya sudah tak pernah masuk kantor lagi. Ia mengaku sudah pernah melakukan pendekatan, tapi mereka tidak kooperatif.
“Hal ini sangat mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan di desa ini,” pungkasnya.
Sebab itu, ia berharap Pemkab segera menerbitkan Perbupnya agar ia dan rekan-rekan Kades lainnya dapat mengangkat perangkat defenitif. Hal ini penting agar proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar dan efektif.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perangkat Desa Dinas PMPD Manggarai membenarkan hal tersebut. Tapi ia berjanji persoalan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.
“Perbupnya sudah di Bupati. Semoga saja tidak ada perubahan lagi, sehingga setelah Paskah ini mungkin sudah bisa keluar,” katanya melalui telepon, Rabu (12/4/2017).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 42 Kades terpilih hasil pilkades serentak 1 November 2016 lalu.
Mereka dilantik pada 19 Desember 2016 dan menjabat selama 6 tahun, terhitung sejak 2016-2022. (Ano Parman/VoN).