Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Puluhan Kades di Manggarai Belum Bisa Angkat Perangkat Desa
VOX DESA

Puluhan Kades di Manggarai Belum Bisa Angkat Perangkat Desa

By Redaksi17 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Puluhan Kepala Desa (Kades) di Manggarai yang dilantik pertengahan Desember 2016 lalu belum bisa mengangkat perangkat desa.

Hal ini disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal itu belum diterbitkan hingga kini.

Untuk menjalankan roda pemerintahan, Dinas PMD Manggarai meminta kades-kades tersebut untuk dibantu oleh perangkat desa periode sebelumnya. Keputusan ini berlaku hingga Perbup pengangkatan perangkat desa diterbitkan.

“Sebelum Perbup keluar, dinas minta kita agar dibantu oleh perangkat lama,” kata Kades Bangka Lao-Ruteng, Rian Keka kepada wartawan, Rabu (12/4/2017).

Tapi masalahnya, kata Keka, ada sejumlah perangkat lama di desanya sudah tak pernah masuk kantor lagi. Ia mengaku sudah pernah melakukan pendekatan, tapi mereka tidak kooperatif.

“Hal ini sangat mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan di desa ini,” pungkasnya.

Sebab itu, ia berharap Pemkab segera menerbitkan Perbupnya agar ia dan rekan-rekan Kades lainnya dapat mengangkat perangkat defenitif. Hal ini penting agar proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar dan efektif.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perangkat Desa Dinas PMPD Manggarai membenarkan hal tersebut. Tapi ia berjanji persoalan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Perbupnya sudah di Bupati. Semoga saja tidak ada perubahan lagi, sehingga setelah Paskah ini mungkin sudah bisa keluar,” katanya melalui telepon, Rabu (12/4/2017).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 42 Kades terpilih hasil pilkades serentak 1 November 2016 lalu.

Mereka dilantik pada 19 Desember 2016 dan menjabat selama 6 tahun, terhitung sejak 2016-2022. (Ano Parman/VoN).

Manggarai
Previous ArticlePengusaha Ayam Pedaging di Manggarai Merugi
Next Article Monopoli Pengelolaan Dana Desa Rentan Korupsi

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.