Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kepsek Mathilda Bersama Empat Rekannya Terancam 5 Tahun Penjara
Regional NTT

Kepsek Mathilda Bersama Empat Rekannya Terancam 5 Tahun Penjara

By Redaksi26 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Ngada, Firman Affandy, SIK
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Kasus pengerusakan Mobil milik ketua yayasan Abraham oleh sejumlah siswa SMK St. Mathilda Nagekeo, pada Jumat (7/4/2017) pelan-pelan mulai terkuak.

Sejumlah siswa itu diduga diprovokasi oleh Mantan Kepala SMK Santa Mathilda Nagekeo, Yustinus Karson Jogo bersama empat guru lainnya ‎yakni, Bernadinus Kristomo Majeng, Kristifel Rano Wai, Petrus Salestinus Fernanades, dan Ignasius Deron untuk merusakan mobil milik ketua Yayasan.

Aksi itu disinyalir karena guru-guru tersebut tidak menginginkan adanya pergantian kepala sekolah baru di SMK Santa Mathilda.

Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy yang temui voxntt.com di ruang kerjanya pada Rabu (26/4/2017) membenarkan hal itu. ‎

Menurutnya berdasarkan sejumlah keterangan saksi, kelima guru tersebut diduga sebagai dalang pengerusakan mobil milik ketua yayasan Abraham.

‎Dijelaskan untuk mempercepat proses hukum, berkas, barang bukti dan pelaku dialihkan ke Polres Ngada.

“Tadi malam kita sudah angkut tersangka serta berkas dan barang bukti dari Polsek Aesesa ke Polres. Sementara tersangka kita tahan di sel polres Ngada guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, kelima guru itu terancam lima tahun penjara karena melanggar pasal 170 KUHP ayat 1 yang berbunyi “Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.  (Arkadius Togo/VoN)‎.

 

Nagekeo
Previous ArticleGadis Gangguan Jiwa Ini Diperkosa, Lalu Dianiaya
Next Article DPRD Matim Rekomendasikan THL Tak Lulus Diakomodir Kembali

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.