Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kepsek Mathilda Bersama Empat Rekannya Terancam 5 Tahun Penjara
Regional NTT

Kepsek Mathilda Bersama Empat Rekannya Terancam 5 Tahun Penjara

By Redaksi26 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Ngada, Firman Affandy, SIK
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Kasus pengerusakan Mobil milik ketua yayasan Abraham oleh sejumlah siswa SMK St. Mathilda Nagekeo, pada Jumat (7/4/2017) pelan-pelan mulai terkuak.

Sejumlah siswa itu diduga diprovokasi oleh Mantan Kepala SMK Santa Mathilda Nagekeo, Yustinus Karson Jogo bersama empat guru lainnya ‎yakni, Bernadinus Kristomo Majeng, Kristifel Rano Wai, Petrus Salestinus Fernanades, dan Ignasius Deron untuk merusakan mobil milik ketua Yayasan.

Aksi itu disinyalir karena guru-guru tersebut tidak menginginkan adanya pergantian kepala sekolah baru di SMK Santa Mathilda.

Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy yang temui voxntt.com di ruang kerjanya pada Rabu (26/4/2017) membenarkan hal itu. ‎

Menurutnya berdasarkan sejumlah keterangan saksi, kelima guru tersebut diduga sebagai dalang pengerusakan mobil milik ketua yayasan Abraham.

‎Dijelaskan untuk mempercepat proses hukum, berkas, barang bukti dan pelaku dialihkan ke Polres Ngada.

“Tadi malam kita sudah angkut tersangka serta berkas dan barang bukti dari Polsek Aesesa ke Polres. Sementara tersangka kita tahan di sel polres Ngada guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, kelima guru itu terancam lima tahun penjara karena melanggar pasal 170 KUHP ayat 1 yang berbunyi “Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.  (Arkadius Togo/VoN)‎.

 

Nagekeo
Previous ArticleGadis Gangguan Jiwa Ini Diperkosa, Lalu Dianiaya
Next Article DPRD Matim Rekomendasikan THL Tak Lulus Diakomodir Kembali

Related Posts

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.