Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kepsek Mathilda Bersama Empat Rekannya Terancam 5 Tahun Penjara
Regional NTT

Kepsek Mathilda Bersama Empat Rekannya Terancam 5 Tahun Penjara

By Redaksi26 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Ngada, Firman Affandy, SIK
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Kasus pengerusakan Mobil milik ketua yayasan Abraham oleh sejumlah siswa SMK St. Mathilda Nagekeo, pada Jumat (7/4/2017) pelan-pelan mulai terkuak.

Sejumlah siswa itu diduga diprovokasi oleh Mantan Kepala SMK Santa Mathilda Nagekeo, Yustinus Karson Jogo bersama empat guru lainnya ‎yakni, Bernadinus Kristomo Majeng, Kristifel Rano Wai, Petrus Salestinus Fernanades, dan Ignasius Deron untuk merusakan mobil milik ketua Yayasan.

Aksi itu disinyalir karena guru-guru tersebut tidak menginginkan adanya pergantian kepala sekolah baru di SMK Santa Mathilda.

Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy yang temui voxntt.com di ruang kerjanya pada Rabu (26/4/2017) membenarkan hal itu. ‎

Menurutnya berdasarkan sejumlah keterangan saksi, kelima guru tersebut diduga sebagai dalang pengerusakan mobil milik ketua yayasan Abraham.

‎Dijelaskan untuk mempercepat proses hukum, berkas, barang bukti dan pelaku dialihkan ke Polres Ngada.

“Tadi malam kita sudah angkut tersangka serta berkas dan barang bukti dari Polsek Aesesa ke Polres. Sementara tersangka kita tahan di sel polres Ngada guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, kelima guru itu terancam lima tahun penjara karena melanggar pasal 170 KUHP ayat 1 yang berbunyi “Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.  (Arkadius Togo/VoN)‎.

 

Nagekeo
Previous ArticleGadis Gangguan Jiwa Ini Diperkosa, Lalu Dianiaya
Next Article DPRD Matim Rekomendasikan THL Tak Lulus Diakomodir Kembali

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.