Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tiga Tuntutan PMKRI Ende Pada Aksi Hari Buruh Internasional
NTT NEWS

Tiga Tuntutan PMKRI Ende Pada Aksi Hari Buruh Internasional

By Redaksi1 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mahasiswa dari ormas PMKRI Ende sedang berunjuk rasa di pertokohan Ende. Mereka menyampaikan tuntutan kepada para pengusaha (Foto: Ian Bala)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende melakukan aksi damai pada Hari Buruh Internasional atau May Day (1/5/2017).

Aksi mahasiswa selama dua jam lebih ini dikawal ketat Aparat Kepolisian Resort Ende. Mereka menggerakan sekitar 50 orang dan melakukan seruan di seputaran kota Ende.

Setidaknya ada tiga tuntutan ormas dalam menyikapi momentum May Day 2017. Berdasarkan edaran pernyataan sikap PMKRI, tuntutan dimaksud sebagai berikut.

Pertama, menutut Pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap perusahan dan memberikan penegasan untuk memperhatikan hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Baca: Hari Buruh Sedunia, PMKRI Ende Aksi Tuntut Hak Buruh

Kedua, menuntut perusahan untuk memberikan upah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan keputusan Gubernur NTT nomor 347/Kep/HK tahun 2016 tentang UMP Tahun 2017 naik menjadi seratus ribu rupiah dari upah tahun sebelumnya sebesar Rp 1.425.000.

Ketiga, menuntut pihak perusahan untuk memperhatikan jaminan sosial, tingkat kenyamanan dan kontrak kerja terhadap buruh serta tanggung jawab perusahan terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan.

Tiga tuntutan ini ditandatangani oleh Ketua Presidium Benyamin E.B. Bata serta Sekretaris Jendral Yohanes Leonardus Dua.

Mahasiswa hanya menyampaikan seruan ini kepada masyarakat dengan mengelilingi kota Ende. Aksi mahasiswa yang dimulai pukul 10.00 wita sampai pukul 12.30 wita berjalan aman. (Ian Bala/VoN)

Ende
Previous ArticleKisah Pasien Asal Adonara Dibawa Pulang Keluarga Menggunakan Kapal Feri
Next Article Dokter dan Tenaga Medis di Sikka Diminta Belajar dari Keteladanan dr. T. C. Hillers

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.