Ruteng, Vox NTT- Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G. Plate menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra hingga kini belum ada dasar hukumnya.
Padahal asuransi ini sudah ada sebelum Indonesia merdeka dari tangan penjajah tahun 1945 silam. Namun hingga kini belum ada aturan hukum sebagai dasar pijak perusahan asuransi.
“AJB Bumiputera itu tidak ada rapat umum anggota pemegang saham, karena tidak ada undang-undangnya,” ujar Johnny saat hadir dalam sosialisasi undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 di aula Ranaka-Kantor Bupati Manggarai, Kamis (4/5/2017).
Dia menjelaskan, AJB Bumiputra itu bukan PT, BUMN, Firma, dan lain-lain yang sudah berbadan hukum jelas. Sejak mulai beroperasinya dia adalah usaha bersama atau mutual fund.
“AJB Bumiputra tidak lagi mampu membayar jangka panjang karena aset lebih dari 20 triliun negatif,” tukas Johnny.
Sehingga lanjut dia, perusahaan asuransi itu tidak bisa menerapkan kebijakan bailout. Sebab, sejauh ini belum ada undang-undang untuk mengatur lebih lanjut dalam pengoperasiannya.
Kebijakan bailout sendiri merupakan respon terhadap adanya kesulitan pada aliran dana jangka pendek, dimana entitas yang mengalami likuid namun memiliki aset yang cukup, akan disuntikan dana oleh pemerintah atau konsorsium investor untuk “tide it over” hingga masalah keuangan jangka pendek dapat diselesaikan.
“Hasil diskusi kami, AJB Bumiputra penerimaan perhari sebesar 20 miliar, namun beban biaya perhari yaitu 40 miliar. Jadi, ancaman tidak likuid AJB Bumiputra,” terangnya.
Dalam paparan materinya politisi NasDem itu mengaku, hingga kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melaksanakan restrukturisasi untuk mengatur keberlangsungan AJB Bumiputra.
Sebab, sebanyak 6 juta lebih polis seluruh Indonesia yang telah bergabung dengan AJB Bumiputra.
”Hanya satu OJK bisa masuk mengatur AJB Bumiputra yaitu perusahan ini bergerak di bidang jasa asuransi,” kata Johnny.
OJK sendiri jelas dia, memiliki tugas pengaturan dan pengawasan yaitu kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dan pasar modal. Selain itu, dia bertugas pengangsuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. (Adrianus Aba/VoN)