Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Johnny Plate Sebut AJB Bumiputra Belum Ada Dasar Hukum
NTT NEWS

Johnny Plate Sebut AJB Bumiputra Belum Ada Dasar Hukum

By Redaksi4 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Johnny G Plate saat pose bersama di aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai (Foto: Adrianus Aba)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G. Plate menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra hingga kini belum ada dasar hukumnya.

Padahal asuransi ini sudah ada sebelum Indonesia merdeka dari tangan penjajah tahun 1945 silam. Namun hingga kini belum ada aturan hukum sebagai dasar pijak perusahan asuransi.

“AJB Bumiputera itu tidak ada rapat umum anggota pemegang saham, karena tidak ada undang-undangnya,” ujar Johnny saat hadir dalam sosialisasi undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 di aula Ranaka-Kantor Bupati Manggarai, Kamis (4/5/2017).

Dia menjelaskan, AJB Bumiputra itu bukan PT, BUMN, Firma, dan lain-lain yang sudah berbadan hukum jelas. Sejak mulai beroperasinya dia adalah usaha bersama atau mutual fund.

“AJB Bumiputra tidak lagi mampu membayar jangka panjang karena aset lebih dari 20 triliun negatif,” tukas Johnny.

Sehingga lanjut dia, perusahaan asuransi itu tidak bisa menerapkan kebijakan bailout. Sebab, sejauh ini belum ada undang-undang untuk mengatur lebih lanjut dalam pengoperasiannya.

Kebijakan bailout sendiri merupakan respon terhadap adanya kesulitan pada aliran dana jangka pendek, dimana entitas yang mengalami likuid namun memiliki aset yang cukup, akan disuntikan dana oleh pemerintah atau konsorsium investor untuk “tide it over” hingga masalah keuangan jangka pendek dapat diselesaikan.

“Hasil diskusi kami, AJB Bumiputra penerimaan perhari sebesar 20 miliar, namun beban biaya perhari yaitu 40 miliar. Jadi, ancaman tidak likuid AJB Bumiputra,” terangnya.

Dalam paparan materinya politisi NasDem itu mengaku, hingga kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melaksanakan restrukturisasi untuk mengatur keberlangsungan AJB Bumiputra.

Sebab, sebanyak 6 juta lebih polis seluruh Indonesia yang telah bergabung dengan AJB Bumiputra.

”Hanya satu OJK bisa masuk mengatur AJB Bumiputra yaitu perusahan ini bergerak di bidang jasa asuransi,” kata Johnny.

OJK sendiri jelas dia, memiliki tugas pengaturan dan pengawasan yaitu kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dan pasar modal. Selain itu, dia bertugas pengangsuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. (Adrianus Aba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleIni Penyebab Produksi Padi di ‘Lumbung Pangan’ Manggarai Menurun
Next Article Wisatawan Singapura yang Digigit Komodo Tidak Membeli Karcis Masuk TNK

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.