Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kejari: Dugaan Tipikor Kantor DPRD Nagekeo Selesai Tahun Ini
NTT NEWS

Kejari: Dugaan Tipikor Kantor DPRD Nagekeo Selesai Tahun Ini

By Redaksi6 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, SH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto menargetkan penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Kantor DPRD di Kabupaten Nagekeo tahun 2017 bisa diselesaikan tahun ini.

Hingga kini kasus tersebut sudah dalam tahapan penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa Kejari dan tinggal menunggu hasil Audit dari BPKP Perwakilan NTT.

“Terkait siapa-siapa yang yang telah diperiksa dan berapa banyak yang sudah diperiksa saya tidak hafal. Pokoknya kasus pembangunan kantor DPRD Nagekeo tetap berjalan, saat ini kita tinggal menunggu hasil audit BPKP perwakilan NTT. Target kita tahun ini bisa selesai,” tegas Kisnanto kepada Voxntt.com pada Sabtu (6/5/2017) malam

Dijelaskan masalah pengadaan lahan pada tahun 2017 yang mengakibatkan terbengkelainya bangunan tersebut.

Kasus ini merupakan sengketa antara pemda Nagekeo dengan pemilik tanah dan sudah sampai ke Makamah Agung (MA).

Dalam putusan MA, Pemda Nagekeo kalah dan dimenangkan oleh pemilik lahan, Konradus Remi.

Hal tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 10 miliar lebih karena bangunan didirikan di atas lahan yang bukan milik Pemda.

Keputusan MA telah menyatakan menang bagi pihak penggugat. Akibatnya bangunan miliaran rupiah itu menjadi mubazir karena tidak terpakai.

Untuk diketahui Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bajawa menolak permintaan konsignasi Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo atas perkara pembangunan kantor DPRD.

Konsignasi atau consignatie adalah penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1404.

Kantor DPRD Nagekeo dibangun di atas lahan dengan luas sekitar satu hektar lebih dengan besaran anggaran diduga mencapai sepuluh miliar rupiah dari APBD II.

Sementara permintaan eksekusi lahan oleh pihak pemenang perkara, PN Bajawa hingga kini masih menunggu izin MA. Hal ini tentu saja sesuai surat permohonan PN Bajawa yang sudah dilayangkan ke MA‎. (Arkadius Togo/VoN).

 

Ngada
Previous ArticleJohny Plate: Jangan Parkir DD di Rekening Desa
Next Article Pastor Peter Aman: Orang Gereja Dapat Jalan Lebih Mulus untuk Korupsi

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.