Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Frans Lebu Raya Lupa Nilai Kontrak PT SIM Bangun Hotel di Pantai Pede
NTT NEWS

Frans Lebu Raya Lupa Nilai Kontrak PT SIM Bangun Hotel di Pantai Pede

By Redaksi8 Mei 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya (Foto: pintuair.co)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT- Gubernur Nusa TenggaraTimur (NTT), Frans Lebu Raya mengaku lupa dengan jumlah nilai kontrak tanah Pantai Pede dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM).

Ketika ditanya oleh wartawan tentang nilai kontrak yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada pihak PT SIM usai rapat Forkompimda NTT di Hotel Jayakarta, Senin (8/5/2017), Frans Lebu Raya mengaku sudah lupa.

“Saya lupa angkanya,’’ kata Frans Lebu Raya sembari meninggalkan kerumunan wartawan yang bertanya soal polemik Pantai Pede.

Dia mengatakan pihaknya mengoptimalkan Pantai Pede sebagai aset milik Pemprov NTT dengan bekerjasama PT SIM untuk mengelola pantai itu.

“Tidak ada privatisasi di Pantai Pede dan saya sudah menjelaskan kepada Menteri Dalam negeri bahwa tidak ada privatisasi yang ada hanya kerjasama,’’ jelas Frans Lebu Raya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 kata Gubernur NTT adalah undang-undang tentang pemekaran daerah Mabar. Substansi pada undang-undang itu yakni yang menyerahkan aset Pantai Pede adalah Kabupaten induk, Manggarai.

“Sudah baca atau belum undang-undang Nomor 8 itu, yang wajib menyerahkan pantai itu adalah kabupaten induk bukan provinsi,’’ kata Lebu Raya. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleSolareks Ingatkan Penegak Hukum Soal 3 Kasus di Sikka
Next Article Forkompida NTT Sikapi Ormas Radikal

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.