Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Ini Sikap Dispar Mabar Terkait Masalah Agen Travel Wisata Liar di Labuan Bajo
Ekbis

Ini Sikap Dispar Mabar Terkait Masalah Agen Travel Wisata Liar di Labuan Bajo

By Redaksi8 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
HPI Cabang Mabar mendatangi Kantor Dispar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT-Kehadiran Travel Agen wisata liar yang menjamur di Labuan Bajo membuat Perhimpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Cabang Manggarai Barat (Mabar) angkat bicara.

Usai menggelar rapat pengurus HPI Cabang Mabar pada Sabtu 6 April 2017 lalu, pada Senin 8 April 2017 mereka kemudian mendatangi Dinas Pariwisata (Dispar) untuk menyampaikan sejumlah persoalan di sektor Pariwisata.

Persoalan itu yakni agen travel wisata liar yang semakin hari kian menjamur dan persoalan pungutan liar yang dilakukan oleh pengelola Pulau Kanawa.

Dalam pertemuan dengan Kepala Dispar Mabar,Theo Suhardi di ruanganya bersama pengurus HPI, pemerintah setempat membuat tiga keputusan resmi yaitu;

Pertama, setiap tour operator pariwisata yang menjalankan aktivitas di Kabupaten Mabar wajib menggunakan jasa Tour Guide Lokal. Aktivitas itu di bawah naungan DPC HPI Mabar untuk memandu ke destinasi wisata.

Kedua, DPC HPI, ASITA, PHRI diharapkan membantu pemerintah daerah untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap semua aktivitas kepariwisataan di kabupaten Mabar. Hasilnya dikordinasikan kepada pemerintah daerah melalui Dispar dan Kebudayaan.

Ketiga, terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan pemanduan wisata berbasis masyarakat sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga rekomendasi itu ditandatangani oleh Kepala Dispar Mabar dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Mabar,Ketua DPRD Mabar, Sekertaris Daerah (Sekda) Mabar,Kapolres Mabar,Balai Taman Nasional Komodo (BTNK),Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Labuan Bajo, Kepala Pos TNI Angakatan Laut Labuan Bajo dan kepala Bandara Udara Komodo.

Ketua HPI Cabang Mabar, Sebastian Pandang kepada VoxNtt.com, Senin (8/5/2017) mengapresiasi sikap Dispar Mabar yang proaktif mendengar keluhan mereka terkait persoalan menjamurnya agen travel wisata liar di Labuan Bajo. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleMahasiswa Manggarai di Malang Diskusi Tentang Bola Sepak
Next Article Solareks Ingatkan Penegak Hukum Soal 3 Kasus di Sikka

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.