Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Mantan Kepsek dan Sejumlah Guru SMK Mathilda Nagekeo Terancam 5 Tahun Penjara
NTT NEWS

Mantan Kepsek dan Sejumlah Guru SMK Mathilda Nagekeo Terancam 5 Tahun Penjara

By Redaksi8 Mei 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kelima tersangka aktor pengerusakan mobil milik ketua yayasan Abraham digiring ke Polres Ngada
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Penyidik Polres Ngada telah mengirim berkas tahap pertama lima tersangka pengrusakan mobil milik Yayasan Abraham Maumere di SMK Santa Mathilda Nagekeo ke Kejaksaan.

Kelima tersangka yang adalah mantan guru SMK Santa Mathilda itu diduga telah memprovokasi para siswa untuk merusakkan mobil milik yayasan SMK Santa Mathilda Nagekeo.

Mereka ialah, mantan Kepsek Yustinus Karson Jogo bersama empat guru lainnya ‎yakni, Bernadinus Kristomo Majeng, Kristifel Rano Wai, Petrus Salestinus Fernanades, dan Ignasius Deron.

‎Aksi itu disinyalir karena guru-guru tersebut tidak menginginkan adanya pergantian kepala sekolah baru di SMK Santa Mathilda.‎

Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan Kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/5/2017), mengatakan berkas penyidikan tahap pertama sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan Negeri Ngada.

“Untuk berkas penyidikan tahap pertama ini sudah kami limpahkan dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak. Jika tidak maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap kedua sehinga Yustinus Karson Jogo,  bisa segera dijadikan tahanan Kejaksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima guru itu terancam lima tahun penjara, karena melanggar pasal 170 KUHP ayat 1 yang berbunyi “barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama lima tahun”. (Arkadius Togo/VoN)‎

Nagekeo
Previous ArticleInvestor Segera Bangun Limpasan di Kali Wae Musur
Next Article Wisatawan Asal Singapura yang Digigit Komodo Sudah Keluar dari RSU Siloam

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.