Bajawa, Vox NTT- Penyidik Polres Ngada menemukan barang bukti (BB) curian berupa satu unit sepeda motor dan handphone di dalam rumah tahanan (Rutan) Bajawa.
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ridwan Kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/5/2017), mengatakan kedua BB curian tersebut ditemukan di warga binaan Rutan Bajawa.
Dia menjelaskan dua BB itu didapatkan dari dua tersangka dengan no . lp/81 /v/2017 yakni, Arnoldus Mawo dan Arnoldus Kake di Rutan Bajawa.
Kedua tersangka itu merupakan warga tahan Rutan Bajawa. Pelaku itu sempat melarikan diri Rutan.
Kata Ridwan setelah kabur dari Rutan kedua pelaku itu melakukan aksi pencurian di luar.
“Arnoldus Mawo dan Arnoldus kake yang melarikan diri dari Rutan Bajawa dan ditemukan kembali oleh pegawai Rutan di Desa Malapedo kecamatan Aimere Kabupaten Ngada belum lama ini,” katanya.
Terkait hal itu lanjut Ridwan, anggota Penyidik polres Ngada sementara melakukan kordinasi dengan pegawai Rutan untuk mengambil BB berupa sebuah motor Gl untuk diidentifikasi lebih lanjut.
Kepala Rutan Bajawa Antonius Bambang mengakui hal itu.
Menurut Antonius, BB berupa motor yang didapatkan polisi di Rutan itu merupakan hasil curian Arnoldus Mawo dan Arnoldus Kake.
Kedua pelaku itu adalah warga binaan Rutan Bajawa yang selama ini kabur. Setelah dicari anggota Polisi Lapas kedua pelaku itu ditangkap di Aimere.
Dari tangan kedua pelaku buronan itu didapatkan juga berupa sepeda motor.
“Pas kita tangkap kedua buronan itu, kita menemukan motor. Mungkin Motor itu di gunakan pelaku saat lari dari Rutan bajawa. Ya sekalian kita aman motor itu ke rutan bajawa,” katanya. (Arkadius Togo/VoN)