Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Soal Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Wudi, Ini Kata Kajari Manggarai
VOX DESA

Soal Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Wudi, Ini Kata Kajari Manggarai

By Redaksi15 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Manggarai, Agus Riyanto (Foto: Dok. Ardy Abba)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Agus Riyanto angkat bicara soal perkembangan penanganan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Wudi.

Pasalnya, pihak Kejaksaan sedang mengumpulkan bahan dan keterangan yang diperlukan agar dugaan rasuah itu dapat diungkap tuntas.

“Kami sedang proses itu. Sekarang tahapnya kita tunggu hasil (audit) dari Inspektorat,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/5/2017).

Ia menegaskan pengungkapan dugaan korupsi ADD dan DD di Desa Wudi itu butuh waktu dan proses. Sebab itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Wudi, Kecamatan Cibal mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai, Rabu (18/1/2017) lalu.

Mereka datang untuk meminta Kejaksaan segera memeriksa realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Wudi tahun anggaran 2015/2016.

Bernadus Pancur, juru bicara puluhan warga Desa Wudi tersebut mencium ada aroma korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD di desanya pada tahun anggaran 2015/2016.

“Intinya kami datang untuk menyampaikan kejanggalan proses ADDK di Desa Wudi sejak tahun 2015-2016,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/1/2017) lalu.

Menurut dia, terdapat tiga item pekerjaan saat itu yang tidak dikerjakan sesuai rencana. Ketiganya antara lain, dua proyek tembok penahan tanah dan satu unit rabat beton.

Namun anehnya, kata Bernadus, dalam laporan pertanggungjawaban, pengurus desa menyebut semua item pembangunan fisik tahun anggaran 2015/2016 sudah tuntas dikerjakan.

Bernadus juga mengklaim realisasi proyek di Desa Wudi tidak melalui musyawarah dengan seluruh warga. Selain itu, ia juga mengatakan ada sejumlah pekerjaan proyek fisik terkesan tidak transparan, lantaran tidak memasang papan informasi untuk kemudian bisa diketahui warga desa.

“Sehingga dalam proses pengerjaanya, kami sepertinya patung, cuma melihat yang pada akhirnya, sehari dikerjakan esok rusak,” katanya.

Karena itu, Bernadus dan kawan-kawannya berharap agar Kejaksaan Manggarai segera mengusutnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticlePengusaha Ayam Pedaging Merugi, DPRD Manggarai Minta Pemerintah Tanggung Jawab
Next Article Mangkir Dari Rakor, Wakil Bupati Nagekeo Dikecam

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.