Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kursi Sekda NTT Memanas, Kriteria Calon Disinyalir Cacat Hukum
HEADLINE

Kursi Sekda NTT Memanas, Kriteria Calon Disinyalir Cacat Hukum

By Redaksi16 Mei 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi lelang jabatan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT-Dalam waktu dekat akan ada pergantian Sekertaris Daerah (Sekda) provinsi NTT untuk menggantikan Frans Salem yang akan mengakhiri  masa jabatannya pada 1 Juli 2017 mendatang.

Saat ini Pemprov NTT sedang memroses calon Sekda baru melalui panitia seleksi (Pansel)  yang didahului dengan membuka pendaftaran bakal calon.

Peraturan Pemerintah No 11 TAHUN 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil khususnya pasal 26 menjelaskan tiga tahapan dalam proses seleksi yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.

Seleksi kompetensi dasar dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Standar kompetensi dasar meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.

Seleksi kompetensi bidang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Surat Edaran Cacat Hukum?

Saat ini  beredar beberapa nama yang telah dan akan mendaftar di berbagai media masa. Surat edaran dari Sekda NTT, Frans Salem sebagai ketua panitia seleksi juga telah diedar ke beberapa calon yang ingin mendaftar.

Namun surat edaran ini disinyalir cacat hukum karena mencantumkan beberapa persyaratan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

Salah seorang bakal calon Sekda NTT yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan dalam surat edaran Sekda tersebut tercantum beberapa persyaratan seperti calon Sekda harus eselon 2A, telah menjabat di dua dinas berbeda, harus sudah lima tahun dalam eselon 2, harus menunjukan sertifikat Pim 2, dll.

Namun berdasarkan penelusuran VoxNtt.com keriteria yang diterangkan dalam surat edaran tersebut bertentangan dengan PP di atas.

Ada beberapa persyaratan yang diterangkan dalam PP No 11 tahun 2017 tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 107 point b yakni:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Dari uraian ini maka dapat disimpulkan beberapa item kriteria yang tertera dalam surat edaran Sekda NTT di atas bertentangan dengan PP No 11 tahun 2017.

Jika kriteria ini tetap dipaksakan maka dapat dipastikan sekda terpilih cacat hukum dan kemungkinan akan bermasalah dikemudian hari karena bertentangan dengan Permen tersebut. (VoN).

 

 

Kota Kupang
Previous ArticleSebanyak 717 Atlet Ikut Popda II NTT
Next Article Christian Rotok Tampik Informasi Sudah Gabung ke PAN

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.