Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Pengamat: Ada Aroma Politik Kotor pada Tahapan Pendaftaran Calon Sekda NTT
HEADLINE

Pengamat: Ada Aroma Politik Kotor pada Tahapan Pendaftaran Calon Sekda NTT

By Redaksi23 Mei 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

​Kota Kupang, Vox NTT–Sejak dikeluarkannya pengumunan seleksi calon Sekda NTT menggantikan Sekda aktif saat ini, Fransiskus Salem, perhatian publik mengarah ke tahapan proses seleksi sebagaimana yang tertera dalam surat edaran Panitia seleksi (Pansel).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Fransiskus Salem selaku Ketua Panitia seleksi terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi yakni:  Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi NTT,  Memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian, Memilik pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina Utama Madya (IV/d), Menduduki jabatan eselon II-a pada 2 (dua) jabatan yang berbeda, menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon II-a dan minimal telah 5 (lima) tahun secara terus-menerus saat mendaftar, dan beberapa persyaratan lainnya.

Namun persyaratan yang dikeluarkan dalam surat edaran itu bertentangan dengan  PP No 11 tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam pasal 107 point b yakni:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Menanggapi kejanggalan ini pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Lasarus Jehamat mencium aroma politik kotor yang sengaja dimainkan pada tahapan seleksi untuk menggolkan kepentingan tertentu.

“Buat saya, jabatan Sekda amat strategis. Karena strategis maka setiap pemimpin politik berusaha agar bisa memainkan kepentingannya. Saya yakin, pembina ASN punya logika kepentingan seperti itu” kata Jehamat.

Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan politik jangka panjang. 

“Benar bahwa ASN yang diketuai oleh sekda tidak boleh berpolitik tapi, segŕegasi kepentingan pembina amat kental dalam pemilihan sekda NTT kali ini” katanya saat dimintai tanggapan lewat Black Berry Messanger (BBM), Selasa (23/05/2017).

Lebih lanjut Jehamat menyampaikan pembina ASN (Gubernur NTT) memiliki kuasa politik terhadap ASN. Apalagi jika dihubungkan dengan kepentingan politik menjelang pilgub 2018 mendatang.

“Pembina pasti memiliki cara pandang terhadap kontestasi politik 2018. Saya yakin benar bahwa ada ‘rasa like dan dislike subyektif’ dalam diri pembina terkait kontestasi politik 2018” katanya.

Lanjut Jehamat, jika Sekda NTT terpilih tetap mengacu pada persyaratan seperti yang tertera dalam surat edaran Sekda NTT menjadi tidak ada legalitasnya. Karena itu maka legitimasinya rendah.
“Itu berarti pengambil kebijakan  mengangkangi peraturan yang telah dibuatnya sendiri” ungkap Jehamat.

Karena itu, magister lulusan Universitas Gajah Mada ini mengajak seluruh masyarakat NTT untuk mengawal proses ini agar menghasilkan Sekda NTT baru yang berkualitas.

Sebelumnya surat edaran ini juga mendapat kecaman dari Ketua PMKRI Cabang Kupang, Kristoforus Mbora.

Kristo, demikian disapa menyampaikan bahwa kriteria yang dikeluarkan Panitia Seleksi inkonstitusional dan mendesak Sekda NTT agar edaran itu ditarik kembali untuk ditinjau ulang.

“Saya minta Sekda untuk menarik kembali surat edaran itu untuk ditinjau kembali, terutama persyaratannya itu kan inskonstitusional karena secara sengaja melanggar PP No.11 Tahun 2017 itu” jelas Kristo.

BACA:Kursi Sekda NTT Memanas, Kriteria Calon Disinyalir Cacat Hukum

Sama pendapat dengan Jehamat, Kristo juga menduga ada kepentingan kelompok tertentu yang sedang disembunyikan dan berbau politis.

“Cara-cara ini adalah untuk mengebiri hak birokrat-birokrat pontensial yang juga layak untuk menjadi Sekda, dengan mengendepankan kepentingan tertentu. Karena itu saya berharap agar Sekda bersama Pansel tidak boleh memaksakan agar kriteria itu digunakan karena ini Nampak sangat politis, dan menurut saya ini sangat menghambat keinginan masyarakat umum terhadap pemerintahan yang berkualitas, bersih dan jujur” tegasnya. (Boni Jehadin/VoN).

Kota Kupang
Previous ArticleKepala KKP Labuan Bajo Bantah Ada Pungli di Kantornya
Next Article Andri Garu Diminta Perjuangkan Nasib Warga Sebelah Wae Musur

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.