Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Distamben NTT Penghambat Eksekusi Kasus PT ERI
NTT NEWS

Distamben NTT Penghambat Eksekusi Kasus PT ERI

By Redaksi24 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Andereas Banunaek, Kaur Perlengkapan Kejari TTU
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTT dinilai menjadi penghambat eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, TTU dalam kasus PT Elfary Resources Indonesia (ERI).

Putusan itu terkait pelelangan batu mangan yang kini menjadi barang sitaan negara dalam kasus pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan dengan terdakwa Daniel Castilio, manager lapangan PT ERI.

Padahal, Daniel sudah divonis oleh majelis hakim PN Kefamenanu pada tanggal 4 Februari 2016 tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Batu mangan tersebut juga telah disita oleh negara.

Namun hingga saat ini surat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri TTU terkait harga dasar batu mangan tersebut tidak mendapat respon positif dari pihak Distamben NTT.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kejari TTU,Taufik melalui kaur perlengkapan Andreas Banunaek saat ditemui VoxNtt.com, Rabu (24/5/2017).

“Waktu itu kalau dinas pertambangan tidak dialihkan ke provinsi dan terkait harga di kabupaten saja yang tentukan pasti sejak tahun 2016 kita sudah lelang itu batu,” ungkap Banunaek.

Banunaek menjelaskan setelah adanya putusan pengadilan pada tanggal 4 Februari 2016, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk membuat berita acara penitipan.

Hal tersebut dilakukan lantaran jumlah batu mangan cukup banyak sehingga tidak bisa disimpan di kantor Kejari TTU.

Setelah berita acara penitipan ditanda tangani, lanjut Banunaek, pada bulan Maret 2016 pihaknya langsung menyurati Distamben TTU untuk mendapat informasi terkait harga batu mangan yang akan dilelang tersebut.

Namun surat tersebut baru dibalas pada bulan Juli 2016.

“Waktu itu kita langsung buat surat tanggapan karena harganya terlalu tinggi makanya kita minta harganya dikurangi karena ini barang sitaan negara,” katanya.

Namun berhubung Distamben kabupaten sudah dialihkan ke provinsi, lanjut Banunaek, pihaknya langsung menyurati pihak Distamben propinsi NTT terkait harga batu mangan tersebut.

Namun hingga kini pihak Distamben NTT tidak merespon surat tersebut.

Lebih lanjut Banunaek mengungkapkan, setelah itu pihaknya memeroleh informasi bahwa harus dikirim lagi sampel batu untuk diperiksa. Pihaknya pun langsung mengirimkan sampel batu sesuai permintaan tersebut.

“Kita sudah kirim habis batu,informasi datang lagi kalau mereka (pihak distamben propinsi) harus turun ke lokasi lagi,makanya tanggal 9 April 2017 kemarin,kita sudah dengan mereka ke lokasi namun sampai sekarang belum ada informasi pastinya bagaimana,” tandas Banunaek.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Distamben NTT belum berhasil dikonfirmasi. (Eman Tabean/ VoN)

TTU
Previous ArticleSMK St Familia Tanamkan Budaya Literasi Lewat Mading
Next Article Rumah Jabatan Wakil Bupati Nagekeo Tidak Dibersihkan

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.