Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Tersangka Kasus Human Trafficking di TTU Terancam 15 Tahun Penjara
Human Trafficking NTT

Tersangka Kasus Human Trafficking di TTU Terancam 15 Tahun Penjara

By Redaksi24 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Adelci J.A.Teiseran,SH kuasa hukum tersangka Daniel
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Tersangka kasus dugaan human trafficking, Daniel Radja Pono yang ditangkap Polres Kabupaten Kupang di Naibonat pada Januari 2017 lalu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun serta denda minimal Rp 120 juta.

Tersangka Daniel diduga kuat hendak memberangkatkan 24 orang tenaga kerja asal TTU ,TTS dan Malaka ke Kalimantan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi dokumen resmi dari instansi terkait.

Tersangka disangkakan  pasal 2 ayat 1 junto pasal 10 junto pasal 17 undang-undang No 21 tahun 2007  tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Primus Tan, Kanit  Tindak Pidana Tertentu Polres TTU saat melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari TTU pada Rabu (24/05/2017) menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II yang dilakukan hari ini(Rabu) sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan.

“Hari ini, kita lakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus Human trafficking Daniel Radja Pono dengan barang bukti berupa 1 unit bus dan juga beberapa dokumen seperti kartu keluarga, handphone serta beberapa dokumen lainnya”tandas Primus.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Primus menjelaskan bahwa sesuai penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, belum ditemukan  kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Lebih lanjut Primus mengungkapkan bahwa terkait adanya bukti bahwa tersangka mengantongi surat tugas dari perusahaan, dirinya menegaskan bahwa memang benar ada surat tugas tersebut namun nama yang tertera dalam surat tugas tersebut bukan atas nama tersangka.

Menanggapi sangkaan itu, Adelci J.A.Teiseran, kuasa hukum tersangka menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sehingga secepatnya bisa dibuktikan apakah kliennya benar-benar bersalah atau tidak. (Eman/VoN).

TTU
Previous ArticlePuluhan Penjual Ikan Geruduk Kantor Koperindag Matim
Next Article Ngada Jadi Tuan Rumah Pameran Museum Keliling Pemprov NTT

Related Posts

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.