Kefamenanu,Vox NTT-Tersangka kasus dugaan human trafficking, Daniel Radja Pono yang ditangkap Polres Kabupaten Kupang di Naibonat pada Januari 2017 lalu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun serta denda minimal Rp 120 juta.
Tersangka Daniel diduga kuat hendak memberangkatkan 24 orang tenaga kerja asal TTU ,TTS dan Malaka ke Kalimantan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi dokumen resmi dari instansi terkait.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 10 junto pasal 17 undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Primus Tan, Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres TTU saat melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari TTU pada Rabu (24/05/2017) menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II yang dilakukan hari ini(Rabu) sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan.
“Hari ini, kita lakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus Human trafficking Daniel Radja Pono dengan barang bukti berupa 1 unit bus dan juga beberapa dokumen seperti kartu keluarga, handphone serta beberapa dokumen lainnya”tandas Primus.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Primus menjelaskan bahwa sesuai penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, belum ditemukan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Lebih lanjut Primus mengungkapkan bahwa terkait adanya bukti bahwa tersangka mengantongi surat tugas dari perusahaan, dirinya menegaskan bahwa memang benar ada surat tugas tersebut namun nama yang tertera dalam surat tugas tersebut bukan atas nama tersangka.
Menanggapi sangkaan itu, Adelci J.A.Teiseran, kuasa hukum tersangka menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sehingga secepatnya bisa dibuktikan apakah kliennya benar-benar bersalah atau tidak. (Eman/VoN).