Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Pemkab TTU Disorot DPRD Soal Tarik Ulur Sertifikat Tanah di Desa Naiola Timur
HEADLINE

Pemkab TTU Disorot DPRD Soal Tarik Ulur Sertifikat Tanah di Desa Naiola Timur

By Redaksi27 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Agustinus Tulasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Beberapa instansi di lingkup Pemkab TTU seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas Nakertrans dan UPT Kehutanan dinilai tidak serius dalam menyelesaikan sertifikat tanah milik masyarakat desa Naiola Timur kecamatan Bikomi Selatan yang hingga kini tak kunjung dibagikan.

Padahal saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi A pada tahun 2016 lalu, masyarakat dan semua instansi tersebut sudah menyepakati agar sertifikat tersebut bisa segera diterbitkan.

“Waktu RDP di komisi A  sudah ada kesepakatan bersama agar sertifikat tersebut harus segera diterbitkan tapi anehnya sekarang instansi terkait malah saling lempar tanggung jawab”ungkap anggota Komisi B, Agustinus Tulasi saat ditemui media ini di gedung DPRD TTU pada hari Jumat(26/05/2017).

Tulasi menambahkan, sikap saling lempar tanggung jawab tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.

Terkait informasi bahwa sertifikat tanah sudah diterbitkan oleh BPN, Politisi muda tersebut mengungkapkan bahwa dirinya mempertanyakan landasan hukum yang dipakai oleh BPN untuk menerbitkan sertifikat dimaksud.

“Sertifikat sudah ada ya segera bagikan bukannya malah tarik ke belakang lagi kalau ada persoalan pendataan nama dan kawasan hutan, ini jelas-jelas menunjukkan sikap inkonsistensi”tegas politisi partau golkar tersebut.

Tulasi juga mempertanyakan sikap tarik ulur sertifikat bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di sana.

“Kalau memang orangnya masih tinggal disana ya segera diberikan sedangkan yang lainnya nanti baru dicarikan solusinya,itu haknya masyarakat lalu kenapa harus ditahan?” tegasnya.

Selain mempertanyakan kinerja instansi tersebut, dirinya juga meminta agar pihak pemerintah desa Naiola Timur dan pihak kecamatan Bikomia Selatan untuk pro aktif membantu menyelesaikan persoalan ini sehingga jangan sampai terus berlarut-larut.

Sementara itu, ketua komisi B, Arifintus Talan mengungkapkan bahwa pada dasarnya prosedur untuk mendapatkan sertifikat tanah tidaklah mudah apalagi wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan.

BACA:Soal Sertifikat Tanah, BPN dan Dinas Nakertrans TTU Saling Lempar “Bola Panas”

Arif menuturkan, wilayah yang masuk dalam kawasan hutan harus terlebih dahulu dilakukan pembebasan lalu diserahkan ke pemda baru setelah itu pemda berkoordinasi dengan pihak BPN agar sertifikatnya bisa diterbitkan.

“Kita tidak mau melangkahi wewenang dari pihak kehutanan, namun kalau memang wilayah tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi maka secepatnya sertifikat tersebut harus segera diterbitkan untuk selanjutnya dibagikan ke masyarakat yang berhak”tegas politisi PKS tersebut.(Eman/ VoN).

TTU
Previous ArticlePolres Sikka Sudah Pantau Aktivitas Jonru Ginting di Sikka
Next Article Kunjungi Pasar Minggu Nangaba, Meba : Pedagang Belum Nyaman

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.