Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Proses Hukum Masih di Polres Manggarai, Kades Waling: Itu Hal Biasa
VOX DESA

Proses Hukum Masih di Polres Manggarai, Kades Waling: Itu Hal Biasa

By Redaksi3 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Tubasmedia)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala Desa (Kades) Waling Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Feliks Gat menanggapi soal proses hukumnya yang sedang bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai. Ia memandang proses hukum tersebut merupakan hal biasa yang harus dihadapinya dengan baik.

“Saya hanya tunggu saja. Saya tidak tahu persis bagaimana mereka punya keterangan. kan saya sendiri belum diinterogasi sama petugas (Kepolisian). Sekarang kan Pulbaket. Yang diminta itu keterangan dari saksi, keterangan Dusun dan keterangan RT/RW,” katanya melalaui telepon, Rabu (31/5/2017) lalu.

Kades Gat mengklaim bahwa dirinya sama sekali tak berurusan dengan beras miskin (Raskin). Menurutnya, di Desa Waling itu Raskin diurus oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuknya dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Hal itu ia lakukan sejak dirinya mulai menjabat Kades Waling tahun 2011 lalu.

“Satgas itu bertugas untuk mengumpulkan atau memungut uang dari pemilik beras atau RTSPM. Setelah mereka pungut mereka stor ke saya dan saya hanya antar ke Dolog. Nanti kalau berasnya tiba di desa yang distribusi beras itu Satgas itu sendiri, bukan saya. Saya tidak terlibat ,” pungkasnya.

Saat disinggung soal dugaan pemotongan jatah Raskin Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat (RTSPM) sebagaimana dituduhkan sekelompok warganya, Kades Gat membantah.

“Itu kan di persidangan kita buktikan. Kami punya bukti juga. Tidak benar itu. Itu haknya mereka mau bilang apa. Mereka mau sampaikan apa saja terserah mereka, tapi kami punya bukti. Kalau mereka punya bukti pemotongan silakan,” ujarnya.

Baca: Kapolres Manggarai Bantah Mediasi Kasus Raskin Desa Waling Matim

Selain membantah potongan Raskin, Kades Gat juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya melakukan penggelembungan (mark up) harga Raskin.

“Tanya mereka apa mereka punya uang itu stor ke saya atau ke mana? Itu tadi saya jelaskan saya punya Satgas. Bukti yang Satgas kasih ke saya ya 1600 dan memang harganya 1600,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap agar masalah ini tidak boleh dibawa ke proses hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan. Harapan tersebut bertolak dari pertimbangan bahwa yang membawanya ke proses hukum itu seluruhnya merupakan warga Desa Waling.

“Karena terus terang, saya kasihan saksi pelapor itu tinggal di kebun saya punya warga yang notabene bagaimana ya? Saya juga merasa iba dengan mereka. Sampai kemarin ada yang mengaku keliru dan saya terima sebagai bapa. Hal ini kan hal yang lumrah dalam hidup bermasyarakat. Kalau seorang anak memfitnah bapa, sebaliknya bapa memfitnah anak itu hal yang lumrah,” pintahnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

Manggarai Manggarai Timur
Previous ArticleRatusan KK di Pinggiran Kota Kefamenanu Belum Nikmati Listrik
Next Article Stop Tambang, Pemerintah di NTT Diminta Fokus Benahi Ketahanan Pangan

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.