Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Penyidikan Perkara 5 Guru SMK Mathilda Nagekeo Sudah P21
VOX GURU

Penyidikan Perkara 5 Guru SMK Mathilda Nagekeo Sudah P21

By Redaksi7 Juni 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kelima tersangka aktor pengerusakan mobil milik ketua yayasan Abraham digiring ke Polres Ngada
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Hasil penyidikan perkara kelima guru SMK Santa Mathilda Negekeo sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada atau P21.

Kelima guru yang sudah status tersangka dalam kasus pengrusakan mobil milik Yayasan Abraham Maumere itu yakni; Yustinus Karson Jogo, Bernadinus Kristomo Majeng, Kristifel Rano Wai, Petrus Salestinus Fernanades, dan Ignasius Deron.

Baca: Mantan Kepsek dan Sejumlah Guru SMK Mathilda Nagekeo Terancam 5 Tahun Penjara

“Kasus diduga pengerusakan mobil milik ketua Yayasan Abrahaman Maumere di SMK St. Mathilda Nagekeo itu, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari senin 12/6/2017 kita menyerahkan barang bukti, serta kelima tersangka ke Kejaksaan Negeri Ngada, untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Iptu Ridwan, ketika dihubungi VoxNtt.com melalui ponselnya, Rabu (7/6/2017).

Menurut dia, kelima tersangka sudah terbukti melakukan pengerusakan terhadap mobil milik ketua Yayasan Abraham Maumere.

Karena perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat melanggar pasal 170 KUHP ayat (1).

Bunyinya,” barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama lima tahun dengan ancaman lima tahun penjara”.‎ (Arkadius Togo/VoN)

‎

Ngada
Previous ArticleSemua Karena Cinta
Next Article Tekan Angka KDRT, Mahasiswa Undana Gelar Sosialisasi Hukum di Ngada

Related Posts

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026

Dua Babinsa Datangi Panitia, Nobar Film “Pesta Babi” di Bajawa Dibatalkan

15 Mei 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Begini Kronologinya

17 April 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.