Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Pemotongan Dana PIP di SMAN Manufui Dinilai Menyalahi Aturan
VOX GURU

Pemotongan Dana PIP di SMAN Manufui Dinilai Menyalahi Aturan

By Redaksi19 Juni 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas PPO TTU, Emanuel Anunut
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kebijakan Kepala SMA Negeri Manufui, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Vinsen Pakaenoni memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku, meskipun sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Baca: Oknum Kepsek di TTU Diduga Lakukan Pungli Dana PIP

“Sesuai aturan, setelah dana tersebut dicairkan harus diserahkan dulu kepada murid baru murid lakukan kewajibannya, baik itu untuk pembayaran uang komite maupun kebutuhan lainnya, sehingga kebijakan pemotongan tersebut jelas melanggar aturan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) TTU, Emanuel Anunut saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (19/6/2017).

Anunut menjelaskan, prinsipnya dana PIP tersebut dialokasikan untuk membantu siswa-siswi yang berasal dari keluarga tidak mampu guna pemenuhan kebutuhan sekolahnya.

Uang komite maupun kewajiban siswa lainnya kata dia, tidak bersifat insidentil atau momental. Sehingga apapun alasannya dana tersebut harus diserahkan terlebih dahulu kepada murid yang berhak menerimanya.

Baca: Dituding Pungli Dana PIP, Ini Klarifikasi Kepsek SMAN Manufui TTU

Anunut mengaku, tidak bisa mengambil sikap apapun terkait kebijakan Kepsek Vinsen, berhubung saat ini terkait pengelolaan SMA/SMK sudah langsung di bawah pengawasan pihak provinsi NTT. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleInspektorat Matim Audit Penyaluran Raskin Desa Waling
Next Article Tolak Tour de Flores 2017

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Latih Siswa SDK Lungar dan SMPN 10 Satarmese Tarian Sae Tiba Meka

14 Juni 2026
Terkini

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026

Puluhan Tahun Bertaruh Nyawa, DPRD Desak Jembatan Permanen di Wae Musur

30 Juni 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Dokumen WNA dalam Operasi Gabungan di Manggarai

30 Juni 2026

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026

Polisi Patroli dan Pantau Camp Pemuda GMIT di Amarasi Timur

30 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.