Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Pemotongan Dana PIP di SMAN Manufui Dinilai Menyalahi Aturan
VOX GURU

Pemotongan Dana PIP di SMAN Manufui Dinilai Menyalahi Aturan

By Redaksi19 Juni 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas PPO TTU, Emanuel Anunut
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kebijakan Kepala SMA Negeri Manufui, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Vinsen Pakaenoni memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku, meskipun sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Baca: Oknum Kepsek di TTU Diduga Lakukan Pungli Dana PIP

“Sesuai aturan, setelah dana tersebut dicairkan harus diserahkan dulu kepada murid baru murid lakukan kewajibannya, baik itu untuk pembayaran uang komite maupun kebutuhan lainnya, sehingga kebijakan pemotongan tersebut jelas melanggar aturan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) TTU, Emanuel Anunut saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (19/6/2017).

Anunut menjelaskan, prinsipnya dana PIP tersebut dialokasikan untuk membantu siswa-siswi yang berasal dari keluarga tidak mampu guna pemenuhan kebutuhan sekolahnya.

Uang komite maupun kewajiban siswa lainnya kata dia, tidak bersifat insidentil atau momental. Sehingga apapun alasannya dana tersebut harus diserahkan terlebih dahulu kepada murid yang berhak menerimanya.

Baca: Dituding Pungli Dana PIP, Ini Klarifikasi Kepsek SMAN Manufui TTU

Anunut mengaku, tidak bisa mengambil sikap apapun terkait kebijakan Kepsek Vinsen, berhubung saat ini terkait pengelolaan SMA/SMK sudah langsung di bawah pengawasan pihak provinsi NTT. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleInspektorat Matim Audit Penyaluran Raskin Desa Waling
Next Article Tolak Tour de Flores 2017

Related Posts

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.