Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Gugatan PAW Agus Galut Tidak Diterima PN Labuan Bajo
Regional NTT

Gugatan PAW Agus Galut Tidak Diterima PN Labuan Bajo

By Redaksi21 Juni 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gugatan PAW Agus Galut Tidak Diterima PN Labuan Bajo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Gugatan Pergantian Antara Waktu (PAW), Agus Galut anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) dari Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Rabu (21/6/2017).

Gugatan tersebut diajukan oleh Agus Galut terhadap tergugat I, DPC PBB Mabar, tergugat II, DPW PBB NTT, tergugat III, DPP PBB di Jakarta serta turut tergugat Harun Elrasid, Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun dan KPU Kabupaten Mabar.

Majelis Hakim PN Labuan Bajo, Mummad Nur Ibrahim dalam putusan perkara Nomor 9/PDT/SUS Parpol/2017/PN.Lbj yang pada pokoknya menyebutkan bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan prematur dikarenakan penggugat belum secara sungguh-sungguh dan maksimal menempuh penyelesaian internal melalui Mahkamah Partai Politik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam pembacaan putusan itu, Majelis Hakim menyarankan pengugat agar menempuh jalur ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan kasasi selama 14 hari setelah dibacanya putusan itu.

Kuasa Hukum Pengugat, Antonius Jeraman kepada VoxNtt. com usai sidang mengaku dirinya akan melakukan konsultasi lagi ke kliennya untuk menempuh Kasasi ke MA.

“Masih ada 14 hari kedepan untuk melakukan Kasasi ke MA, ” katanya. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticlePasokan Listrik Cukup, PLN Ajak Investor ke Labuan Bajo
Next Article Angka Kematian Bayi Tinggi, Ini Upaya Dinkes TTU

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.